Ini Tiga Raperda yang Disampaikan Wabup Debby di Rapat Paripurna DPRD Basel
TerabasNews, Toboali – Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Selatan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Selatan, Senin (10/1/2022).
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Bangka Selatan, Muzani dan dihadiri Wakil Ketua II Samson Asrimono beserta anggota DPRD.
Tiga Raperda yang disampaikan langsung oleh Debby Vita Dewi yakni tentang penyertaan modal Pemkab Bangka Selatan pada perseorangan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung (BPD Sumsel Babel), Retribusi persetujuan bangunan gedung dan juga penetapan batas desa.
Debby mengatakan, terkait dengan penyertaan modal saat ini Pemkab Bangka Selatan sudah memiliki peraturan daerah dan peraturan Bupati Bangka Selatan. Penyertaan modal Pemkab Bangka Selatan sudah di mulai sejak tahun 2005 melalui peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 8 tahun 2005 tentang penyertaan modal Pemkab Bangka Selatan kepada PT BPD Sumsel Babel.
“Penyertaan modal ini memang sudah ada Perda dan Perbupnya dari tahun 2005 artinya sudah rutin setiap tahun. Untuk itu dengan adanya penyertaan modal ini, kita berharap dapat melakukan tindaklanjut peningkatan ekonomi daerah melalui kerjasama, informasi, inovasi, wawasan dan pengetahuan yang kita miliki untuk dapat tercapainya hasil yang lebih baik,” kata Debby kepada wartawan usai Rapat Paripurna DPRD Bangka Selatan, Senin (10/1/2022).
Ia menyebutkan, pemerintah daerah sampai dengan tahun 2021 menerima total dividen penyertaan mod dari PT BPD Sumsel Babel sebesar Rp 48.589.309.946,79 dari total jumlah penyertaan modal dari tahun 2005 sampai dengan 2014 sebesar Rp 33.500.000.000,00.
“Untuk penerimaan deviden ini tergantung berapa jumlah modal saham yang kita setorkan. Dan penyertaan modal kita sampai dengan saat ini Rp 33,5 miliar dari angka ini Bangka Selatan sudah mendapatkan dividen saham itu sebesar Rp 48 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Raperda retribusi persetujuan bangunan gedung, kata Debby menjadi hal yang sangat krusial dalam menopang hampir seluruh aktivitas perekonomian nasional dan harus diimplementasikan dengan memperhatikan beberapa aspek strategis seperti tata ruang dan lingkungan, keamanan, dan keselamatan agar bangunan gedung baik sebagai tempat aktivitas sosial, kultural, maupun komersial dapat dimanfaatkan secara aman, nyaman, dan optimal.
“Persetujuan bangunan gedung sebagai pengganti mekanisme izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan tertentu yang kewenangannya dimiliki oleh pemerintah daerah sebagaimana IMB yang menyediakan layanan perizinan dan melekat di dalamnya hak pemungutan retribusi,” ujarnya.
Persetujuan bangunan gedung, lanjut Dia, juga memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan penyedian layanan perizinan bangunan gedung serta membuka potensi pendapatan daerah yang melekat pada kewenangan pemungutan retribusi bangunan gedung.
Sedangkan Raperda tentang penetapan batas desa, kata Debby, dalam perjalanan ketatanegaraan republik indonesia, desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
“Raperda penetapan desa ini penting, sehungga desa yang telah berkembang dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera serta membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien, dan efektif, terbuka serta bertanggungjawab,” pungkasnya. (rus)