Tegas dan Rasional

Lewat JMS, Kejari Bangka Tengah Ajak Pelajar Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman

0 185

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah melalui Bidang Intelijen bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Bangka Tengah terus memperkuat edukasi hukum bagi generasi muda melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kali ini, kegiatan penyuluhan hukum digelar di SMP Negeri 3 Koba, Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (18/6/2026), dengan mengangkat tema “Kenakalan Remaja”.

Sebanyak 50 siswa-siswi mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias. Materi penyuluhan disampaikan oleh Kepala Subseksi I Kejari Bangka Tengah, Guntur Brahmano Hilmawan, bersama Kepala Bidang Pendidikan IAD Daerah Bangka Tengah, Romaila.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua IAD Daerah Bangka Tengah, Intan Petrus, Ketua Bidang Sosial Budaya IAD Daerah Bangka Tengah, Vivi Herry, pihak SMPN 3 Koba, serta perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam pemaparannya, narasumber memberikan edukasi mengenai berbagai bentuk kenakalan remaja, mulai dari perundungan (bullying), penyalahgunaan media sosial, hingga penyebaran konten pornografi yang saat ini menjadi salah satu tantangan di kalangan pelajar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Tengah, Brama Kharisman, mengatakan program Jaksa Masuk Sekolah merupakan langkah preventif yang terus dilakukan Kejaksaan untuk meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pendidikan.

Menurutnya, pemahaman hukum perlu ditanamkan sejak dini agar para pelajar mampu membedakan perilaku yang benar dan salah serta memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan.

“Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, kami ingin memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang pentingnya menaati aturan hukum serta menghindari berbagai perilaku menyimpang yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Pendidikan hukum sejak dini sangat penting untuk membentuk karakter generasi muda yang berintegritas dan bertanggung jawab,” kata Brama.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media sosial yang semakin masif menuntut generasi muda untuk lebih bijak dalam berperilaku di ruang digital.

“Kami berharap para siswa tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah, keluarga maupun di media sosial,” tambahnya.

Selama kegiatan berlangsung, para siswa terlihat aktif mengikuti penyuluhan. Mereka tidak hanya menyimak materi yang diberikan, tetapi juga berpartisipasi dalam sesi tanya jawab dan kuis yang diselenggarakan oleh tim penyuluh.

Salah satu siswi SMPN 3 Koba mengaku mendapatkan banyak wawasan baru terkait dampak perundungan dan pentingnya menggunakan media sosial secara bijak. Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai konsekuensi hukum dari tindakan yang sering dianggap sepele oleh kalangan remaja.

Sebagai bentuk apresiasi, panitia memberikan souvenir kepada siswa-siswi yang aktif bertanya maupun menjawab pertanyaan selama kegiatan berlangsung.

Program kemudian ditutup dengan foto bersama dan penyampaian slogan edukatif Kejaksaan RI, “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, sebagai pesan kepada para pelajar untuk senantiasa menjunjung tinggi kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Leave A Reply

Your email address will not be published.