Koordinasi dengan ATR/BPN, Kanwil Ditjenim Kepulauan Bangka Belitung Dorong Penyelesaian Sertifikasi Aset Negara
TerabasNews, Belitung – Tim Barang Milik Negara (BMN) Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung bersama Tim BMN Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan melaksanakan koordinasi dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Belitung terkait tindak lanjut pendaftaran sertifikasi rumah negara milik Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait percepatan pensertifikatan Barang Milik Negara berupa tanah sebagaimana rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dalam pertemuan tersebut, Tim Kanwil Ditjenim Kepulauan Bangka Belitung melakukan koordinasi terkait perkembangan proses sertifikasi delapan unit rumah negara yang telah didaftarkan sebelumnya oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak ATR/BPN Kabupaten Belitung, tahapan pengukuran dan pemeriksaan lapangan telah selesai dilaksanakan serta Peta Bidang Tanah (PBT) telah diterbitkan.
Selanjutnya, proses akan memasuki tahapan penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak Pakai sebelum dilanjutkan ke tahap akhir berupa penerbitan sertifikat.
ATR/BPN Kabupaten Belitung juga menyampaikan komitmen untuk terus berkoordinasi dan memberikan informasi perkembangan proses sertifikasi hingga seluruh dokumen selesai diterbitkan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung terus mendorong percepatan penyelesaian administrasi aset negara guna mewujudkan tata kelola Barang Milik Negara yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.