Tegas dan Rasional

Polemik Tambang Teluk Kelabat Temu Titik Terang Berdasar Perda, DPRD dan Instansi Terkait Akan Tinjau Lokasi

0 236

TerabasNews, PANGKALPINANG – Polemik terkait aktivitas pertambangan di kawasan Teluk Kelabat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai menemukan titik terang. Penyelesaian persoalan tersebut kini berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, Senin (8/6/2026).

“Alhamdulillah, atas izin Allah sudah ada jalan keluarnya berdasarkan Perda Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang zonasi,” ujar Didit.

Menurut penjelasannya, inti persoalan yang dipermasalahkan oleh masyarakat bukanlah keberadaan kawasan pertambangan secara umum, melainkan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di wilayah tangkap ikan para nelayan. Melalui perda tersebut, pemerintah daerah dan DPRD telah mengatur pembagian kawasan secara jelas, baik untuk kepentingan sektor perikanan maupun pertambangan. Namun, implementasi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas tambang yang justru beroperasi di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan tangkap ikan.

“Artinya, untuk wilayah pertambangan sudah ada tempatnya dalam perda, begitu juga untuk sektor nelayan. Yang menjadi persoalan ternyata aktivitas tersebut berada di wilayah tangkap ikan,” tegas Didit.

Berdasarkan hasil pengecekan dan konfirmasi yang dilakukan bersama PT Timah, Didit memastikan bahwa perusahaan pelat merah tersebut tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk wilayah Teluk Kelabat. Hal ini dilakukan mengingat pihak perusahaan sudah mengetahui bahwa kawasan tersebut bukan merupakan wilayah kerja yang menjadi hak dan tanggung jawab PT Timah.

“Setelah kami cross check dengan PT Timah, ternyata PT Timah tidak pernah mengeluarkan SPK untuk wilayah Teluk Kelabat karena mereka mengetahui kawasan tersebut bukan wilayah kerja PT Timah,” tambahnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut nyata, DPRD Provinsi Babel bersama sejumlah instansi terkait berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Selasa (9/6/2026). Rombongan tim gabungan akan melibatkan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Babel, Satpol PP, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat yang berasal dari 10 desa di sekitar kawasan.

Didit menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat cukup jelas dan tegas, yaitu meminta agar seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan Teluk Kelabat Dalam yang ditetapkan sebagai zona nelayan segera dikosongkan dan dipindahkan dari wilayah tersebut. Dalam langkah penyelesaian ini, DPRD dan pihak terkait masih mengedepankan pendekatan persuasif serta dialog yang konstruktif dengan seluruh pihak yang terlibat.

Selain meminta pengosongan kawasan, masyarakat juga menyampaikan harapan agar izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di wilayah tersebut tidak diperpanjang lagi di masa mendatang. Terkait hal ini, Didit menjelaskan bahwa kewenangan untuk memperpanjang atau tidak izin usaha pertambangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada pihak berwenang.

“Soal perpanjangan IUP bukan kewenangan DPRD. Itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun aspirasi masyarakat akan kami teruskan,” ucapnya.

Ia menegaskan kembali bahwa penetapan kawasan Teluk Kelabat sebagai wilayah tangkap nelayan telah tertuang secara sah dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku hingga tahun 2040. Peraturan daerah tersebut disusun dan ditetapkan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga memiliki kekuatan hukum yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh pihak.

“Perda ini disusun berdasarkan aturan yang lebih tinggi, yaitu undang-undang. Karena itu, aturan tersebut harus dilaksanakan bersama-sama,” tegas Didit.

Di akhir pernyataannya, Didit menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Ditpolairud Polda Babel, Satpol PP, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah membantu memfasilitasi dan mendukung proses penyelesaian persoalan di Teluk Kelabat. Ia berharap permasalahan ini dapat ditangani dengan baik, sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku, serta tetap mengutamakan dan melindungi kepentingan masyarakat nelayan setempat.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai aturan yang berlaku dan tetap menjaga kepentingan masyarakat nelayan,” pungkas Didit.

Leave A Reply

Your email address will not be published.