Pemkot Pangkalpinang Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Predikat AA, Berkat Layanan Pos Bantuan Hukum di 42 Kelurahan
TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang meraih penghargaan prestisius dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan predikat AA. Penilaian ini merupakan salah satu peringkat tertinggi yang diberikan sebagai pengakuan atas keberhasilan pemerintah daerah dalam menghadirkan tata kelola dan pelayanan hukum yang unggul serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penghargaan tersebut diberikan khususnya karena keberhasilan Pemkot Pangkalpinang dalam mewujudkan layanan bantuan hukum yang aktif dan merata melalui keberadaan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) yang telah beroperasi di seluruh wilayah kelurahan se-Kota Pangkalpinang.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin Masyarif, menyambut baik penghargaan ini sebagai kabar gembira sekaligus pendorong semangat bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang hukum.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia terkait indeks penilaian reformasi hukum dengan nilai AA. Kalau diibaratkan dalam dunia pendidikan, capaian ini setara dengan predikat cumlaude,” ujar Saparudin dengan nada bangga.
Ia menjelaskan, indikator utama yang menjadi penilaian tinggi tersebut adalah keaktifan operasional Pos Bankum di tingkat kelurahan. Hingga saat ini, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemkot telah membentuk Pos Bankum di 42 kelurahan, yang dinilai berjalan efektif dalam memberikan pendampingan dan layanan hukum langsung di tengah masyarakat.
Keberadaan Pos Bankum di tingkat kelurahan ini diharapkan menjadi solusi awal bagi warga masyarakat untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum melalui pendekatan musyawarah dan mufakat, sebelum permasalahan tersebut berkembang dan berlanjut ke ranah hukum formal yang lebih panjang dan rumit.
“Ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang dimulai dari tingkatan paling bawah, yakni kelurahan. Dengan demikian, berbagai persoalan hukum di masyarakat dapat diselesaikan dengan baik, damai, dan melalui jalan musyawarah mufakat,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut atas capaian tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana memperkuat payung hukum dan kebijakan terkait layanan bantuan hukum daerah melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Pos Bantuan Hukum.
Selain itu, penguatan pemahaman hukum juga akan disisipkan dalam agenda pembekalan bagi para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang baru. Dalam kegiatan tersebut, pemerintah akan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai permasalahan hukum yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat.
“Nanti dalam pembekalan RT dan RW akan disampaikan materi-materi aktual terkait persoalan hukum di masyarakat, termasuk penanganan kasus narkoba maupun masalah sosial lainnya. Tujuannya agar para pemimpin lingkungan ini memiliki bekal pemahaman yang cukup dalam menyikapi dan mengurai persoalan yang muncul di wilayahnya,” tambah Saparudin.
Sementara itu, Kepala Divisi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, yang akrab disapa Johani, menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa melakukan pemantauan berkala terhadap keberlangsungan Pos Bankum di Kota Pangkalpinang. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa seluruh Pos Bankum di 42 kelurahan berjalan aktif dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Menurut Johani, kelurahan merupakan garda terdepan dalam pelayanan dan penyelesaian persoalan masyarakat. Berbagai perkara atau sengketa berskala kecil seperti konflik rumah tangga, persoalan batas tanah, hingga sengketa sosial lainnya, sebaiknya dapat diselesaikan di tingkat kelurahan agar tidak semua masalah harus berujung pada keterlibatan aparat penegak hukum.
“Kelurahan adalah garda terdepan. Perkara-perkara kecil seperti perselisihan dalam rumah tangga, masalah batas tanah, dan persoalan sosial lainnya diharapkan tuntas di tingkat bawah melalui musyawarah mufakat. Hal ini penting agar tidak setiap persoalan masyarakat harus diselesaikan melalui jalur hukum yang panjang,” jelas Johani.
Selain memberikan pembinaan kepada para lurah, pihaknya juga telah membina ratusan tenaga paralegal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mendukung kelancaran penyelesaian persoalan hukum di masyarakat. Dari total lebih dari 2.200 tenaga paralegal yang menjadi target pembinaan, saat ini telah terdapat sekitar 900 orang yang telah dibina secara bertahap dan siap membantu pelayanan hukum.
Ia berharap sinergi antara lurah, tenaga paralegal, hingga para pengurus RT dan RW nantinya mampu memperkuat sistem deteksi dini dan penyelesaian persoalan hukum secara dini di tingkat masyarakat.
Lebih lanjut, Johani mengungkapkan bahwa berdasarkan data dan catatan Kementerian Hukum, persoalan yang paling sering muncul di tengah masyarakat daerah adalah sengketa pertanahan. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong pemerintah kelurahan agar lebih tertib dan teliti dalam pengelolaan administrasi pertanahan guna mencegah konflik yang berkepanjangan di masyarakat.
“Masalah tanah masih menjadi isu yang cukup dominan dan sering memicu perselisihan. Karena itu, kami mendorong para lurah dan pemerintah setempat agar lebih tertib dalam pencatatan dan administrasi, sehingga persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar dan sulit diselesaikan,” pungkas Johani. (**)