Polda Babel Bersama LSP Lemdiklat Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi, Cetak Penyidik yang Profesional dan Berintegritas
TerabasNews, Pangkalpinang,– Guna memenuhi syarat formil regulasi terbaru, Polda Bangka Belitung resmi membuka kegiatan Sertifikasi bagi Penyidik dan Penyidik Pembantu Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan Sertifikasi di buka langsung oleh Irwasda Polda Babel, Kombes Pol Bambang Sutoyo di Aston Emidary Bangka Hotel Conference Center. Rabu 29 April 2026.
Sertifikasi Kompetensi ini melibatkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lemdiklat Polri serta tim asesor dari Bareskrim Polri. Sertifikasi ini menyasar jajaran Reserse Kriminal (Reskrim), baik di tingkat Satker Polda maupun fungsi kewilayahan.
Langkah strategis ini diambil menyusul disahkannya Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mewajibkan sertifikasi sebagai syarat mutlak bagi personel kepolisian untuk menjalankan fungsi penyidikan.
Dalam kegiatan sertifikasi ini melibatkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lemdiklat Polri serta tim asesor dari Bareskrim Polri. Sertifikasi ini menyasar jajaran Reserse Kriminal (Reskrim), baik di tingkat Satker Polda maupun fungsi kewilayahan.
Ka LSP Lemdiklat Polri, Kombes Pol dr Purwadi W Anggoro dalam sambutannya mengatakan bahwa sertifikasi ini merupakan hal yang penting selaku aparat penegak hukum. sertifikat ini nantinya akan memberikan gambaran kemampuan bagi para penyidik dalam menjalankan tugasnya di Kepolisian.
“Sertifikasi ini bukan hanya formalitas saja, akan tetapi sebagai bukti yang membuktikan rekan rekan adalah orang yang layak dan mampu untuk bertugas di Satuan Reserse tersebut.”kata Purwadi.
Ia juga berharap dalam kegiatan ini para peserta mendapatkan wawasan lebih luas sekaligus memperkuat kemampuan teknis sebagai bekal untuk bertindak bertugas sebagai penyidik sesuai dengan prinsip berkeadilan.
Sementara itu, Irwasda Polda Babel, Kombes Pol Bambang Sutoyo mengatakan dari total 845 personel penyidik dan penyidik pembantu, baru 242 personel atau sekitar 28,64% yang memiliki sertifikat kompetensi.
“Uji kompetensi ini bertujuan mencetak penyidik yang tidak hanya mahir secara teknis, tetapi juga memiliki moralitas, empati, dan mampu menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen besar Polri dalam mewujudkan transformasi menuju Polri yang Presisi.”kata Bambang.
Selain itu, Bambang menuturkan sertifikasi ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika hukum nasional. sertifikasi bukan lagi sekadar formalitas, melainkan syarat formil yang wajib dipenuhi oleh setiap penyidik.
“Saat ini, baru sekitar 28,64 persen personel kita yang tersertifikasi. Angka ini harus kita kejar demi profesionalisme penanganan perkara yang semakin kompleks.”ungkapnya.
Oleh karena itu, Bambang menekankan kepada seluruh peserta untuk mengikuti uji kompetensi ini dengan serius. Ingat, sertifikat lulus kompetensi adalah syarat administratif pengangkatan penyidik sesuai Perkap Nomor 3 Tahun 2024.
“Kita tidak hanya mencari penyidik yang pintar secara hukum, tapi juga yang solutif, bermoral, dan memiliki empati untuk mewujudkan rasa keadilan yang nyata bagi masyarakat Bangka Belitung.”pungkasnya.
Sementara itu, Kegiatan sertifikasi ini Tim Sertifikasi LSP, Para Asesor Kompetensi Penyidik Polri, Pejabat Utama Polda serta para peserta sertifikasi penyidik dan penyidik pembantu.