Soroti Stagnasi Reforma Agraria, Bupati Algafry: IUP Hambat Sertifikasi Tanah Masyarakat
TerabasNews, PANGKALPINANG – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyoroti kondisi pelaksanaan reforma agraria di daerahnya yang dinilai masih mengalami stagnansi. Hal tersebut disampaikannya dalam kunjungan kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Algafry, berbagai persoalan kompleks di lapangan membuat program reforma agraria belum berjalan optimal. Salah satu kendala utama yang menjadi sorotan adalah tumpang tindihnya status lahan antara hak masyarakat dengan keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Ini pertemuan yang luar biasa, memberikan pemahaman kembali kepada kita bahwa reforma agraria saat ini stagnan karena beberapa hal, terutama keberadaan IUP di atas tanah masyarakat,” ujar Algafry.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut menimbulkan dilema bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Di satu sisi, warga memiliki tanah yang ingin disertifikatkan secara legal untuk mendapatkan kepastian hukum. Namun di sisi lain, lahan tersebut masuk dalam wilayah konsesi IUP sehingga proses sertifikasi menjadi terhambat.
Kendala ini bahkan dialami oleh aset pemerintah daerah sendiri. “Kantor Pemda Bangka Tengah saja seluas 54 hektare berada di atas IUP. Ketika ingin membuat sertifikat, terkendala dengan posisi tersebut,” ungkapnya.
Butuh Solusi Bersama
Algafry menilai, penyelesaian masalah ini tidak bisa dilakukan secara parsial atau sendiri-sendiri. Ia mengusulkan agar semua pihak terkait duduk bersama dalam satu forum untuk mencari jalan tengah.
“Jangan sampai ada yang saling menyalahkan. Kita harus duduk bersama untuk mencari penyelesaian agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Pihaknya mengajak Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemilik IUP, serta Komisi II DPR RI untuk bersinergi mencari solusi terbaik.
Selain persoalan IUP, Algafry juga menyinggung masalah status kawasan hutan. Ia menyoroti banyaknya lahan yang telah lama dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat untuk permukiman maupun perkebunan, namun secara administrasi masih tercatat sebagai kawasan hutan produksi.
“Di lapangan, ada perumahan, kebun, hingga tanaman masyarakat yang sudah lama ada. Tapi statusnya masih kawasan hutan produksi, sehingga masyarakat tidak punya kepastian hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengungkap adanya perbedaan atau pergeseran titik koordinat antara Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini dinilai semakin menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Oleh karena itu, Algafry berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat terlibat aktif untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kami ingin Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan Komisi II DPR RI duduk bersama agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” pungkasnya. (**)