DPRD Babel Gelar RDP Ketiga, Upayakan Solusi Konkret Atasi Fluktuasi Harga TBS Sawit
TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas dinamika harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, Senin (20/4/2026). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Didit Srigusjaya, ini merupakan kali ketiga digelar sebagai upaya mencari solusi konkret atas persoalan harga yang masih fluktuatif di tingkat petani.
Wakil Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar, menegaskan bahwa rapat lanjutan ini diharapkan mampu menghasilkan langkah nyata, terutama dalam mendorong peningkatan harga TBS di masyarakat.
“Saya rasa ini sudah rapat ketiga. Mudah-mudahan setelah ini ada hasilnya, khususnya berkaitan dengan upaya kita meningkatkan harga beli TBS di masyarakat,” ujar Eddy.
Ia mengungkapkan, meski harga TBS telah ditetapkan melalui mekanisme tertentu, praktik di lapangan masih menemui berbagai kendala, terutama di tingkat pabrik. Salah satu variabel yang dinilai perlu dioptimalkan adalah indeks K, yang menjadi komponen penting dalam penentuan harga.
“Indeks K ini kan variabelnya banyak. Tapi kalau kita lihat di daerah lain, angkanya bisa di atas 92,30, sementara kita masih di kisaran 92,15. Coba dihitung kemungkinan untuk dinaikkan. Kalau naik sedikit saja, harga TBS bisa ikut terdongkrak,” jelasnya.
Menurut Eddy, kenaikan harga sebesar Rp10 hingga Rp20 per kilogram saja sudah cukup berarti bagi petani. Oleh karena itu, ia mendorong pihak terkait untuk melakukan kajian teknis guna melihat peluang penyesuaian indeks tersebut.
Jaga Harga Minimum dan Pangkas Rantai Distribusi
Dalam kesempatan tersebut, Eddy juga menekankan pentingnya menjaga harga TBS di tingkat pabrik agar tidak berada di bawah Rp3.000 per kilogram. Hal ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas harga di tingkat petani, mengingat adanya rantai distribusi yang cukup panjang.
“Kalau di pabrik sudah Rp3.000, di masyarakat jangan sampai jatuh ke Rp2.500. Minimal bisa bertahan di kisaran Rp2.700. Karena ada pengepul dan pemilik DO yang juga mengambil margin,” ungkapnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Eddy menyoroti perlunya pembenahan sistem distribusi, termasuk kemungkinan pembangunan Rumah Asuh Mandiri (RAM) atau tempat penampungan hasil di tingkat desa. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan dapat memangkas rantai distribusi sehingga harga jual di tingkat petani dapat meningkat.
Selain itu, DPRD juga mendorong pabrik kelapa sawit untuk membangun kemitraan swadaya dengan petani. Skema ini dinilai dapat meningkatkan kualitas produksi sekaligus memastikan hasil panen sesuai dengan standar yang dibutuhkan pabrik.
Lebih lanjut, Eddy mengingatkan seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit agar segera menyesuaikan perizinan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, pabrik tidak lagi diperbolehkan terintegrasi dan harus memiliki izin yang berdiri sendiri.
Pentingnya Edukasi dan Pengawasan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel, Himmah Olvia, menegaskan pentingnya edukasi berkelanjutan kepada petani sawit terkait mekanisme penetapan harga TBS. Menurutnya, banyak petani yang belum memahami secara utuh faktor-faktor yang memengaruhi harga, sehingga perlu peran aktif dari dinas terkait.
“Perlu edukasi kepada petani agar mereka tahu bagaimana harga sawit ditentukan, apa saja variabelnya, termasuk kualitas dan rendemen,” ujarnya.
Selain edukasi, Himmah juga menyoroti pentingnya pengawasan dari dinas terkait agar harga di lapangan tetap sesuai dengan ketetapan. Pengawasan dinilai krusial untuk mencegah praktik yang merugikan petani.
Himmah menambahkan, DPRD akan terus melakukan pemantauan secara berkala dan telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, guna memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berjalan efektif dan berpihak kepada petani sawit di Bangka Belitung. (**)