TerabasNews, DPRD Kabupaten Bangka pada Rabu (25/03/2026) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Bangka TA 2025. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, S.IP., dan dihadiri oleh Bupati Bangka Fery Insani, S.E., M.M., Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP., M.Trip., Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus, S.E., serta segenap FORKOPIMDA, Plt. Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Camat, Lurah, Dharma Wanita, insan pers, serta para undangan lainnya.
Ketua DPRD Jumadi, S.IP., dalam sambutannya mengatakan bahwa rapat paripurna hari ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya serta Pasal 21 Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa salah satu kewajiban bupati adalah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dalam rapat paripurna DPRD, yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam hal ini, DPRD Kabupaten Bangka sesuai kewenangannya akan melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran untuk membahas laporan pertanggungjawaban Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025.
Sesuai ketentuan Pasal 22 Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, dalam melaksanakan pembahasan DPRD harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
- Capaian kinerja program dan kegiatan.
- Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.
Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka menjamin tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, pelaksanaan pembangunan yang tepat sasaran dan berkualitas sesuai kebutuhan masyarakat, serta pelayanan publik berjalan dengan baik, terutama dalam pemenuhan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Bupati Bangka H. Ferry Insani, S.E., M.M., dalam pidato sambutannya menyampaikan bahwa LKPJ Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah menyampaikan laporan pelaksanaan program pemerintah daerah selama satu tahun kepada DPRD Kabupaten Bangka sebagai perwakilan masyarakat.
LKPJ ini juga menjadi upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip Good Governance. Ruang lingkup penyusunan LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk capaian program dan kegiatan sesuai perubahan RKPD 2025, permasalahan yang dihadapi, serta upaya penyelesaiannya. Selain itu, LKPJ juga memuat kebijakan strategis kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Lebih lanjut, Ferry Insani mengatakan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan dalam APBD Tahun 2025 oleh perangkat daerah merupakan implementasi penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, nonpelayanan dasar, pilihan, serta fungsi penunjang yang menjadi kewenangan daerah.
Salah satu pengukuran kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka yang menunjukkan performa baik di antaranya:
- Hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan skor 3,1096, meningkat dari tahun sebelumnya 2,9542.
- Indeks pencapaian standar pelayanan minimal dengan kategori tuntas utama dengan nilai 96,25, meningkat dari tahun sebelumnya 95,30.
- Hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi meningkat dari indeks 70,78 kategori BB menjadi 80,74 kategori A-.
- Indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik meningkat dari 2,80 menjadi 3,00.
- Indeks kepuasan masyarakat meningkat dari 84,54 menjadi 86,56.
- Opini hasil pemeriksaan atas LKPD tetap bertahan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Di akhir penyampaiannya, dijelaskan bahwa LKPJ Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 kepada masyarakat melalui DPRD Kabupaten Bangka. LKPJ tersebut selanjutnya akan dibahas secara internal oleh DPRD yang kemudian menghasilkan rekomendasi, saran, dan koreksi terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan sepanjang tahun anggaran 2025.