Pemkab Bangka Selatan Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM
Terabasnews, Toboali – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengingatkan seluruh pelaku usaha di wilayah Bangka Selatan untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyampaian LKPM tersebut diwajibkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil untuk periode Semester II, serta bagi pelaku usaha Non-UMK untuk periode Triwulan IV. Masa pelaporan dibuka mulai 1 hingga 10 Januari 2026.
Kepala DPMPTSP Bangka Selatan Kartika Sari mengatakan, kewajiban penyampaian LKPM merupakan bagian penting dalam pengawasan dan evaluasi realisasi penanaman modal di daerah.
“LKPM wajib dilaporkan secara berkala oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK maupun Non-UMK, sesuai dengan periode yang telah ditentukan,” kata Kartika Sari, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, kewajiban penyampaian LKPM telah diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan penanaman modal.
Menurut Kartika, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sanksi dapat dikenakan apabila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut, atau menyampaikan LKPM pertama kali tanpa adanya tambahan realisasi penanaman modal selama empat periode berturut-turut,” ujarnya.
Selain itu, sanksi juga dapat diberlakukan apabila pelaku usaha menyampaikan LKPM tanpa adanya tambahan realisasi penanaman modal selama empat periode berturut-turut pada tahap pelaporan LKPM tahap konstruksi.
“Bentuk sanksi administratif yang dapat diberikan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga denda administratif. Bahkan dalam kondisi tertentu, sanksi terberat dapat berupa pencabutan perizinan berusaha,” jelas Kartika.
Ia mengimbau seluruh pelaku usaha di Bangka Selatan agar mematuhi kewajiban pelaporan LKPM secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal ini penting untuk mendukung iklim investasi yang sehat serta menghasilkan data penanaman modal yang akurat di Bangka Selatan,” tutupnya.