Polisi Gagalkan Penyelundupan 120 Butir Ekstasi di Pelabuhan Toboali
TerabasNews, BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)Polres Bangka Selatan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial EF (37) yang diduga terlibat penyelundupan 120 butir ekstasi di Pelabuhan Toboali, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangka Selatan menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah pelabuhan tersebut.
Tersangka merupakan warga Kelurahan Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.Yang berprofesi sebagai nelayan.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas IPTU Mardian Syafrizal membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu sekitar pukul 13.00 WIB.
” Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 120 butir ekstasi dengan berat bruto 52,02 gram, ” Jelas IPTU Mardian ,Kamis (16/7/2026).
Selain 120 butir ekstasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain :
. 6(enam) Bungkus plastik bening berukuran besar berisikan 60 (enam puluh) Pil Extacy bertuliskan TMT berwarna oranye.
• 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan 10 (sepuluh) Pil Extacy bertuliskan TMT berwarna oranye.
• 3 (tiga) Bungkus plastik bening berukuran besar berisikan 30 (tiga puluh) Pil Extacy berbentuk granat berwarna Pink.
• 2 (dua) Bungkus plastik bening berukuran besar berisikan 20 (dua puluh) Pil Extacy berlogo S berwarna Pink.
• 1 (satu) Buah kotak dilapisi lakban berwarna coklat.
• 1 (satu) Buah plastik asoi berwarna hitam.
• 1 (satu) Buah kotak plastik berwarna hitam.
• 1 (satu) Unit handphone merk REDMI NOTE 10 S berwarna putih dengan nomor Imei 1 : 869104050024645 dan Imei 2 : 869104050024652.
• 1 (satu) Helai celana jeans pendek merk HUGO GLASS berwarna biru gelap.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Rutan Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun.
” Polres Bangka Selatan berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar. Kami juga menghimbau masyarakat agar terus melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan dilingkungan sekitar, ” Imbuhnya. (Put)