Tegas dan Rasional

Seleksi KPID Babel Disorot, Ketua DPRD: Keputusan Tunggu Rapat Banmus

0 1,127

Terabasnews, Pangkalpinang — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Sri Gusjaya, akan menggelar rapat bersama Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel untuk menindaklanjuti keputusan akhir hasil seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel periode 2025–2028.

Didit mengatakan rekomendasi Komisi I DPRD Babel belum bisa langsung ditindaklanjuti ke Gubernur Bangka Belitung sebelum dibahas di tingkat Banmus.

“Kami menghargai rekomendasi Komisi I, namun belum bisa ditindaklanjuti ke Gubernur. Kita bahas dulu di Banmus, setelah itu baru keputusan Banmus disampaikan ke Pak Gubernur,” kata Didit kepada wartawan di Pangkalpinang, Kamis (18/12).

Ia menjelaskan, rekomendasi Komisi I didasarkan pada penilaian bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai aturan. Termasuk proses fit and proper test yang dinilai transparan, akuntabel, terbuka untuk umum, serta dilakukan secara profesional.

“Artinya Komisi I merekomendasikan kepada saya untuk menindaklanjuti hasil fit and proper test ini ke Gubernur Babel agar peserta yang dinyatakan lulus bisa segera dibuatkan surat keputusan,” ujarnya.

Namun demikian, DPRD Babel juga melakukan telaah hukum terhadap seluruh proses seleksi KPID Babel periode 2025–2028 melalui Badan Hukum DPRD Babel. Dari hasil telaah tersebut, Didit mengakui ditemukan sejumlah persoalan yang dinilai bermasalah sejak awal proses seleksi.

Ia menyebutkan, seleksi tidak melibatkan tim seleksi dari pusat sehingga dinilai mengandung maladministrasi berupa penyimpangan prosedur. Selain itu, perubahan jumlah peserta dari 21 menjadi 36 orang disebut tidak memiliki dasar hukum normatif yang sah.

“Ditambah lagi rekomendasi Ombudsman RI yang menyatakan hasil seleksi ini cacat hukum, memiliki dasar hukum kuat, dan wajib ditindaklanjuti oleh DPRD Babel,” katanya.

Didit menegaskan, meski DPRD menerima hasil telaah Komisi I, pihaknya juga harus mempertimbangkan hasil kajian hukum tersebut. Karena itu, persoalan ini akan dibawa ke rapat Banmus untuk diputuskan bersama.

“Kami terima hasil telaah Komisi I, tapi kami juga mempertimbangkan hasil telaah hukum. Ini menyangkut lembaga dan menurut Ombudsman prosesnya sudah salah dari awal, sehingga saya harus mengambil sikap tegas,” tegas Didit.

Didit berharap Banmus dapat menentukan kajian hukum mana yang akan dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan. Rapat Banmus dijadwalkan digelar pada 31 Desember 2025 dengan melibatkan seluruh anggota Banmus, Biro Hukum Setda Pemprov Babel, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Sebelum direkomendasikan ke Gubernur Babel, kami rapatkan dulu di Banmus. Banmus ini rapat kedua setelah paripurna, jadi biarlah kawan-kawan di Banmus yang memutuskan,” tutup Didit.

Leave A Reply

Your email address will not be published.