Tegas dan Rasional

Pengedar Sabu di Toboali Ditangkap Polisi,
35 Paket Sabu Disita

0 306

TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang pria berinisial JSN(56) warga Jalan Damai Payak Ubi Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu. Penangkapan dilakukan Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Satresnarkoba Polres Bangka Selatan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah kontarakanya yang diduga milik JSN.

” Dalam penggeledahan yang dilakukan dan disaksikan Ketua RT setempat. Polisi menemukan 35 paket sabu siap edar dalam bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto mencapai 8,24 gram, ” Ujar Kasi Humas Polres Basel, Ipda GJ Budi SH, Kamis (12/6/2025).

Selain itu polisi juga menemukan, satu buah kunci motor warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha FreeGo merah, uang tunai Rp 200.000,dan satu helai celana pendek warna hitam putih.

Diduga Jonson sudah lama menjalankan bisnis kotornya demi keuntungan dari penjualan sabu dan menjadikan rumah kontrakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Kini tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

” Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ” Jelasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.