TerabasNews, Pangkalpinang – Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang disetujui seluruh fraksi DPRD kota setempat pada rapat paripurna Ketujuh Belas Masa Persidangan III tahun 2024 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Sabtu (08/06).
Adapun tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang No.2 tahun 2011 tentang pemekaran Kelurahan dan pembentukan Kecamatan dalam wilayah Kota Pangkalpinang, dan Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang No.26 tahun 2010 tentang pajak mineral bukan logam dan bantuan.
Pj Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan terimakasi Tiga Raperda Pemkot disetujui DPRD Pangkalpinang, karena tiga Raperda yang diusulkan semuanya disetujui oleh tujuh fraksi.
“Alhamdulillah Raperda yang kita ajukan untuk menjadi Perda disetujui oleh ketujuh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang,” ucapnya.
Ia berharap semua Raperda yang diajukan segera dibahas oleh teman-teman di DPRD Kota Pangkalpinang supaya langsung ditetapkan menjadi Perda.
“Karena Perda ini dibutuhkan untuk landasan hukum dalam kebijakan Pemkot Pangkalpinang,” ujarnya.
TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…
TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…
TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…
TerabasNewa, BANGKA SELATAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Tradisi lokal Nyiang Kubur kembali dilaksanakan masyarakat Desa Sungkap, Kecamatan Simpang…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH Tbk berkomitmen mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten…