Tegas dan Rasional

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Bangka Luncurkan Perlindungan  Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Sawit

0 1,459

TerabasNews, Sungailiat – BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Bangka meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor perkebunan sawit dan pekerja rentan di daerah itu.

Peluncuran program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor perkebunan sawit dan pekerja rentan tersebut dilaksanakan di gedung Graha Maras, Jumat (8/3).

Direktur Kepesertaan BPJS Ketengakerjaan, Zainudin mengatakan perlindungan terhadap pekerja sawit itu sebenarnya sudah ada peraturan Menteri Keuangannya, di mana dana bagi hasil sawit yang sudah diterima pemerintah daerah bisa dialokasikan sebagian untuk perlindungan para pekerja sawit tersebut.

“Daerah untuk di nasional itu sudah lumayan banyak melaksanakan program ini, tapi untuk di Bangka Belitung, baru Kabupaten Bangka yang pertama. Mudah – mudahan hal ini bisa diikuti oleh kabupaten lainnya yang ada di Bangka Belitung,” katanya.

Ia berharap dengan diluncurkannya program perlindungan sosial bagi pekerja sawit di Kabupaten Bangka ini bisa menjadi contoh bagi kabupaten lainnya.

“Sebenarnya kalau kita lihat dari cakupan baru 36 persen pekerja rentan yang terlindungi, sehingga kita masih punya pekerjaan rumah sebesar 64 persen. Jika kita liat secara angka sebenarnya hanya 80.000 orang. Nanti kami akan bantu pemda menyisir di mana saja para pekerja ini bekerja dan belum mendapat perlindungan sosial, seperti halnya juga para marbot masjid, RT RW, teman-teman petani dan sebagainya agar semuanya bisa mendapatkan perlindungan sosial,” katanya.

Menurutnya, Bangka Belitung merupakan provinsi yang tantangannya masih tinggi untuk bisa mengcover para pekerja rentan agar mendapat perlindungan sosial.

“Kami juga berfikir, kenapa tidak meggunakan sistem bapak angkat, misalnya para pekerja rentan di desa A digendong oleh perusahan A, di desa B digendong oleh perusahaan B, karena kalau kita lihat dari sisi iuran atau premi tidaklah besar hanya Rp16.800. Misalnya di setiap desa ada 100 orang dan ada 62 desa maka sudah ada 6.200 orang yang terlindungi. Nanti BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang yang akan terus mendorong sistem ini agar bisa terlaksana dan bisa menjadi percontohan nasional,” ujarnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Andi Hudirman mengatakan pada tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten Bangka mendapatkan dana bagi hasil perkebunan sawit dari pemerintah pusat. 

“Salah satu bentuk program yang dapat diakomodir adalah perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rentan khususnya di ekosistem perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sebagaimana tercantum pada peraturan menteri keuangan nomor 91 tahun 2023 pasal 16 ayat (5) huruf (e),” ujarnya.

Dalam hal ini, kata Dia, Pemerintah Kabupaten Bangka sangat peduli kepada petani di ekosistem perkebunan sawit karena keberadaan mereka memberikan kontribusi positif bagi perkebunan sawit yang  bermuara pada meningkatnya perekonomian masyarakat dipemerintah kabupaten bangka.

“Kami menyadari bahwa dalam melakukan pekerjaan mereka di perkebunan sawit sering terjadi kecelakaan kerja. Di samping itu juga guna memberikan rasa nyaman dan ketenangan dalam bekerja, maka pemerintah berkomitmen akan memberikan perlindungan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja rentan diekosistem perkebunan sawit melalui BPJS ketenagakerjaan,” katanya.

Ia menyebutkan untuk tahun anggaran 2024 Pemkab Bangka sudah mengalokasikan anggaran untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi 2.450 petani /pekerja rentan perkebunan sawit dengan anggaran sebesar Rp. 500.000.000.

“Agar keterlaksanaan program tersebut pemerintah kabupaten bangka akan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan cabang Pangkalpinang. Pemerintah Kabupaten Bangka akan membayar premi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama 12 bulan,” katanya.

Ia meminta kepada kepala desa dan lurah agar melakukan pendataan masyarakat di wilayah masing-masing yang bekerja sebagai petani dan pekerja rentan di ekosistem perkebunan sawit dan selanjutnya disampaikan ke dinas terkait untuk diajukan sebagai calon penerima bantuan premi. 

“Dengan adanya bantuan premi untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari Pemkab Bangka, kami akan memberikan rasa nyaman bagi petani/pekerja rentan perkebunan sawit. karena kita tidak ada yang tahu kapan musibah akan datang. Kami berharap semoga dengan adanya bantuan premi dari Pemkab Bangka ini akan diteruskan oleh pemilik perkebunan sawit yang melibatkan pekerja rentan agar dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Sementara itu Kepala Bpjs Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Abdul Shoheh menyampaikan bahwasanya pihaknya selaku badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan akan terus memberikan perlindungan terbaiknya untuk semua peserta. 

“Pada kegiatan tadi kami sampaikan lebih dari Rp.20 Miliar klaim pekerja kabupaten bangka telah kami bayarkan di tahun 2023, klaim tersebut meliputi semua program yang kami miliki (JKK,JKM,JHT,JP dan JKP),” katanya.

Selain itu, kata Dia, seperti disampaikan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bahwa untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangatlah mudah, mulai dari Rp16,800 pekerja sudah dapat terlindungi dengan memiliki proteksi perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. (**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.