Categories: Bangka Selatan

Polisi Amankan Pengedar Sabu di Toboali, 20 Paket Sabu Berhasil Diamankan

TerabasNews, Bangka Selatan – Satres Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SD alias Diro (39 tahun) warga Jalan Pertiwi Gang Batu Barantai Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali.

Pria yang diketahui bekerja sebagai buruh harian tersebut diamankan pada Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 00.15 WIB dikediamannya.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra seizin Kapolres AKBP Toni Sarjaka mengatakan, penangkapan terhadap tersangka SD alias Diro berawal dari informasi masyarakat bahwa disebuah rumah yang terletak di Jalan Pertiwi Gang Batu Berantai sering terjadi transaksi Narkotika.

Mendapat informasi tersebut, kata dia, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut. Dan pada Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 00.15 WIB anggota melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka SD alias Diro.

“Setelah tersangka ini diamankan, dengan didampingi Ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 20 paket yang disimpan pelaku di dalam kamar rumahnya,” kata AKP Suhendra, Minggu (18/6/2023).

Lebih rinci Ia menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 20 paket Sabu dengan berat bruto 3,97 gram, 2 bungkus plastik bening berukuran sedang, 1 ball plastik bening berukuran kecil, 1 timbangan digital merk SCALE, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet minuman berwarna hitam, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet minuman berwarna putih, 1 buah kantong kain berwarna abu-abu, 1 unit handphone android merk OPPO warna biru gelap.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun,” ujarnya. (Andi)

TerabasNews

Recent Posts

Hakim PN Pangkalpinang Tolak Praperadilan Andi Kusuma, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sesuai Prosedur

TerabasNews, PANGKALPINANG — Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Andi…

1 hour ago

Pemkot Pangkalpinang Dorong UMKM Manfaatkan E-Marketplace, Buka Akses Pasar Pengadaan Pemerintah

TerabasNews, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi untuk memanfaatkan…

2 hours ago

Universitas Bangka Belitung Sambut 8 Mahasiswa Internasional dari Empat Negara, Buka Ruang Pertukaran Budaya di Kampus

TerabasNews, PANGKALPINANG — Universitas Bangka Belitung (UBB) resmi menyambut delapan mahasiswa internasional asal Malawi, Pakistan,…

16 hours ago

PT TIMAH Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis, 109 Warga Air Rayak Dapat Pemeriksaan

TerabasNews, BELITUNG — Akses layanan kesehatan yang lebih dekat kembali dirasakan masyarakat Desa Air Rayak,…

16 hours ago

Ketua DPRD Babel: Jaga Stabilitas Harga TBS Sawit, Cegah Kenaikan Harga Pupuk Memberatkan Petani

TerabasNews, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mendesak Pemerintah Daerah untuk…

16 hours ago

Ketua DPRD Babel Dorong PT GSBL Penuhi Kewajiban Plasma untuk Empat Desa

TerabasNews, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mendesak PT Gunung Sawit…

16 hours ago