Categories: Bangka Selatan

Polisi Amankan Pengedar Sabu di Toboali, 20 Paket Sabu Berhasil Diamankan

TerabasNews, Bangka Selatan – Satres Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SD alias Diro (39 tahun) warga Jalan Pertiwi Gang Batu Barantai Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali.

Pria yang diketahui bekerja sebagai buruh harian tersebut diamankan pada Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 00.15 WIB dikediamannya.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra seizin Kapolres AKBP Toni Sarjaka mengatakan, penangkapan terhadap tersangka SD alias Diro berawal dari informasi masyarakat bahwa disebuah rumah yang terletak di Jalan Pertiwi Gang Batu Berantai sering terjadi transaksi Narkotika.

Mendapat informasi tersebut, kata dia, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut. Dan pada Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 00.15 WIB anggota melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka SD alias Diro.

“Setelah tersangka ini diamankan, dengan didampingi Ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 20 paket yang disimpan pelaku di dalam kamar rumahnya,” kata AKP Suhendra, Minggu (18/6/2023).

Lebih rinci Ia menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 20 paket Sabu dengan berat bruto 3,97 gram, 2 bungkus plastik bening berukuran sedang, 1 ball plastik bening berukuran kecil, 1 timbangan digital merk SCALE, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet minuman berwarna hitam, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet minuman berwarna putih, 1 buah kantong kain berwarna abu-abu, 1 unit handphone android merk OPPO warna biru gelap.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun,” ujarnya. (Andi)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

4 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

1 day ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

1 day ago