Categories: Bangka Selatan

Polisi Amankan Pengedar Sabu di Toboali, 20 Paket Sabu Berhasil Diamankan

TerabasNews, Bangka Selatan – Satres Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SD alias Diro (39 tahun) warga Jalan Pertiwi Gang Batu Barantai Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali.

Pria yang diketahui bekerja sebagai buruh harian tersebut diamankan pada Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 00.15 WIB dikediamannya.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra seizin Kapolres AKBP Toni Sarjaka mengatakan, penangkapan terhadap tersangka SD alias Diro berawal dari informasi masyarakat bahwa disebuah rumah yang terletak di Jalan Pertiwi Gang Batu Berantai sering terjadi transaksi Narkotika.

Mendapat informasi tersebut, kata dia, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut. Dan pada Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 00.15 WIB anggota melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka SD alias Diro.

“Setelah tersangka ini diamankan, dengan didampingi Ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 20 paket yang disimpan pelaku di dalam kamar rumahnya,” kata AKP Suhendra, Minggu (18/6/2023).

Lebih rinci Ia menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 20 paket Sabu dengan berat bruto 3,97 gram, 2 bungkus plastik bening berukuran sedang, 1 ball plastik bening berukuran kecil, 1 timbangan digital merk SCALE, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet minuman berwarna hitam, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet minuman berwarna putih, 1 buah kantong kain berwarna abu-abu, 1 unit handphone android merk OPPO warna biru gelap.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun,” ujarnya. (Andi)

TerabasNews

Recent Posts

Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026, Gubernur Hidayat Arsani Pimpin Penanaman Massal 3.300 Bibit di Pantai Menuang

​TerabasNews, BANGKA TENGAH – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mempertegas komitmennya dalam memulihkan…

5 hours ago

Milad Ke-28 PBB Berlanjut, Kejuaraan Drag Bike 201 Meter Digelar di Bangka

TerabasNews, PANGKALPINANG – Rangkaian peringatan Milad ke-28 Partai Bulan Bintang (PBB) berlanjut dengan menggelar Kejuaraan…

19 hours ago

Wujudkan ‘Babel Berdaya 2029’, Gubernur Hidayat Arsani Instruksikan BPBD Sigap Salurkan Air Bersih

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menginstruksikan jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah…

19 hours ago

PLN Electric Run Kembali Hadir, Siap Dorong Kampanye Hidup Sehat dan Transisi Energi

TerabasNews, Jakarta, 25 Juli 2026 - PT PLN (Persero) siap menggelar PLN Electric Run 2026…

1 day ago

Khitanan Massal Jadi Tradisi Tahunan, PT TIMAH Dukung Kegiatan Sosial di Desa Air Gantang

TerabasNews, BANGKA BARAT -- PT TIMAH (Persero) Tbk melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan…

2 days ago

Meracik Aroma, Menumbuhkan Asa: Kisah Dewi Membesarkan Rizky Parfume Bersama PT TIMAH

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Aroma parfum telah menjadi bagian dari keseharian Dewi dan suaminya Saparudin. Namun,…

2 days ago