Categories: Bangka Selatan

Polisi Amankan Pengedar Sabu di Toboali, 20 Paket Sabu Berhasil Diamankan

TerabasNews, Bangka Selatan – Satres Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SD alias Diro (39 tahun) warga Jalan Pertiwi Gang Batu Barantai Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali.

Pria yang diketahui bekerja sebagai buruh harian tersebut diamankan pada Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 00.15 WIB dikediamannya.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra seizin Kapolres AKBP Toni Sarjaka mengatakan, penangkapan terhadap tersangka SD alias Diro berawal dari informasi masyarakat bahwa disebuah rumah yang terletak di Jalan Pertiwi Gang Batu Berantai sering terjadi transaksi Narkotika.

Mendapat informasi tersebut, kata dia, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut. Dan pada Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 00.15 WIB anggota melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka SD alias Diro.

“Setelah tersangka ini diamankan, dengan didampingi Ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 20 paket yang disimpan pelaku di dalam kamar rumahnya,” kata AKP Suhendra, Minggu (18/6/2023).

Lebih rinci Ia menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 20 paket Sabu dengan berat bruto 3,97 gram, 2 bungkus plastik bening berukuran sedang, 1 ball plastik bening berukuran kecil, 1 timbangan digital merk SCALE, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet minuman berwarna hitam, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet minuman berwarna putih, 1 buah kantong kain berwarna abu-abu, 1 unit handphone android merk OPPO warna biru gelap.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun,” ujarnya. (Andi)

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Perkuat Program PPM, Dari Kelompok Rentan Hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam melaksanakan Program Pengembangan dan…

3 hours ago

Menjaga Tradisi Tetap Hidup, PT TIMAH Aktif Dukung Pelestarian Budaya di Lingkar Tambang

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Pelestarian adat dan budaya menjadi bagian penting dalam menjaga identitas masyarakat di…

3 hours ago

Gubernur Hidayat Arsani Terima Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Predikat AA (Istimewa) dari Kementerian Hukum

​TerabasNews, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menerima piagam penghargaan Indeks Reformasi Hukum…

3 hours ago

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

23 hours ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

1 day ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

1 day ago