Categories: Bangka SelatanHukum

Nekat Gasak Motor di Pasar Terminal Toboali, Dua Sejoli Ditangkap Tim URC Macan Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Sepasang sejoli berinisial ST (29) dan DD(38) ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat ( URC) Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan atas kasus pencurian sepeda motor ( curanmor) pada Senin 7 September 2026 .Sekitar pukul 04.00 WIB. Yang terjadi di kawasan Pasar Terminal Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan mengatakan, kejadian berawal saat korban yakni RT(52) datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah krem datang ke Pasar Terminal Toboali sekitar pukul 01.30 WIB. Memarkirkan motornya diarea pasar untuk berbelanja.

” Selesai berbelanja kemudian korban melanjutkan perjalanan menuju Pasar Desa Air Gegas menggunakan mobil pikap. Kemudian korban kembali lagi ke Pasar Terminal Toboali, saat itu juga korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada, ” jelas AKP Imam Satriawan, Rabu (9/9/2026).

Mengetahui hal tersebut kemudian korban bergegas menuju Polres Bangka Selatan untuk membuat laporan resmi dengan kehilangan satu unit motor miliknya.

Mendapati laporan pencurian, sehari setelah kejadian, Selasa 8 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim URC Macan Selatan yang dipimpin Aipda Yobindra Oknanda bergerak cepat dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi, hingga akhirnya mendapat informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah Jalan Kaposang.

” Kemudian anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ST. Polisi juga menemukan satu unit Honda Scoopy yang diduga sepeda motor hasil pencurian, ” ujarnya.

Dari pemeriksaan awal ST mengakui pencurian tersebut dilakukan bersama DD. Kemudian anggota melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa DD sedang berada di salah satu bengkel di Jalan Desa Kaposang dan berhasil diamankan.

Dari keterangan awal DD mengakui perannya dengan melakukan pengecatan ulang terhadap sepeda motor hasil curian tersebut. Ia juga membuang pelat nomor kendaraan tersebut untuk menghilangkan identitas asli dari motor tersebut.

ST juga sempat membuang bodi bagian depan sepeda motor tersebut di wilayah Jalan Parit Lima dengan tujuan menghilangkan barang bukti.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

” Atas perbuatannya, Kedua pelaku terjerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, ” pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Utilitas Kabel Telekomunikasi, Diskominfo Basel Beri Himbauan Provider Segera Lakukan Penataan

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menindaklanjuti…

14 mins ago

Tak Perlu Berebut, Cek Antrean SPKLU melalui Fitur AntreEV PLN Mobile

TerabasNews, Jakarta, 9 September 2026 – PT PLN (Persero) terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik (Electric…

3 hours ago

Hadirkan Harapan untuk Keluarga, PT TIMAH Dukung Biaya Pengobatan untuk Anak di Belitung

TerabasNews, BELITUNG -- PT TIMAH (Persero) Tbk kembali memberikan dukungan bagi masyarakat di wilayah operasional…

6 hours ago

Wali Kota Pangkalpinang: Lomba Senam Anak Wadah Tanamkan Kesehatan, Kekompakan dan Sportivitas Sejak Dini

TerabasNews, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Lomba Senam Anak…

7 hours ago

Polda Babel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp34,7 Miliar, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

TerabasNews, PANGKALPINANG — Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Kep. Babel) melaksanakan pemusnahan barang bukti…

7 hours ago

Perpres 79/2026 Jadi Tonggak Tata Kelola Baru Pertambangan PT Timah

TerabasNews, Pangkalpinang Direksi PT TIMAH (Persero) Tbk menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79…

7 hours ago