TerabasNews, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mendesak PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) untuk segera memenuhi kewajiban penyediaan lahan plasma bagi masyarakat di empat desa wilayah operasi perusahaan. Pernyataan tersebut disampaikan usai menerima perwakilan warga yang mempertanyakan kepastian pemenuhan hak plasma.
Empat desa yang bersangkutan adalah Desa Air Biru, Pelaut, Mayang, dan Air Belo. Masyarakat menuntut kepastian terkait penyediaan lahan plasma sebagaimana telah dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya di daerah tersebut.
“Yang diminta mereka ialah kapan empat desa ini dapat plasma seperti yang telah dilakukan PT GML,” ungkap Didit kepada awak media di Pangkalpinang.
Berdasarkan informasi yang diterima, pihak perusahaan sebenarnya memiliki niat baik untuk memenuhi hak plasma tersebut, namun belum tercapai kesepakatan terkait pola pelaksanaannya.
“PT GSBL ini punya niat, hanya belum sepakat polanya seperti apa,” jelasnya.
Didit menegaskan bahwa penyediaan lahan plasma bukan sekadar tuntutan masyarakat, melainkan kewajiban hukum setiap perusahaan perkebunan sawit sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar 20 persen dari areal pengusahaan.
“Ini bukan tuntutan masyarakat, ini kewajiban perusahaan. Setiap pihak yang berinvestasi di bidang perkebunan sawit harus mematuhi aturan tersebut. Kewajiban 20 persen ini merupakan ketentuan pemerintah pusat yang wajib dipenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD memohon kesabaran masyarakat, mengingat saat ini pihaknya bersama Pemerintah Provinsi tengah memfokuskan upaya pemenuhan hak plasma bagi delapan desa di Pulau Bangka yang terkait dengan PT Tiga Mutiara Rahayu (TMR).
“Kami memohon kesabaran masyarakat. Langkah kami saat ini bersama Pemerintah Provinsi adalah mewujudkan terlebih dahulu pemenuhan hak plasma bagi delapan desa di Pulau Bangka yang telah diakomodir oleh PT TMR,” ujarnya.
Setelah tahap tersebut tercapai, DPRD akan kembali mengundang jajaran manajemen PT GSBL untuk duduk bersama menyepakati pola pemberian lahan plasma bagi empat desa. Didit berharap pihak perusahaan dapat hadir dan membahas penyelesaian persoalan tersebut secara terbuka.
“Saya mengajak Pemerintah Kabupaten terkait, Pemerintah Provinsi, serta pihak perusahaan untuk bersinergi mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, Didit meminta masyarakat keempat desa menyatukan pandangan dan menyusun kesepakatan bersama mengenai pola pemberian plasma yang diinginkan, sehingga aspirasi yang disampaikan mencerminkan keputusan seluruh masyarakat, bukan sekadar keputusan perangkat desa.
“Rapatkan dan capailah kesepakatan bersama antarwarga dan pemerintah desa, sehingga usulan yang disampaikan nantinya menjadi keputusan kolektif masyarakat, bukan keputusan sepihak,” pungkasnya. (**)
TerabasNews, PANGKALPINANG — Universitas Bangka Belitung (UBB) resmi menyambut delapan mahasiswa internasional asal Malawi, Pakistan,…
TerabasNews, BELITUNG — Akses layanan kesehatan yang lebih dekat kembali dirasakan masyarakat Desa Air Rayak,…
TerabasNews, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mendesak Pemerintah Daerah untuk…
TerabasNews, BANGKA BARAT -- PT TIMAH (Persero) Tbk mendukung pelaksanaan Liga Mentok Community Sport (MCS)…
TerabasNews, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang mengungkapkan baru delapan dari 14 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih…
TerabasNews, BANGKA -- Musim kemarau yang berlangsung cukup panjang membuat sebagian masyarakat di Kecamatan Sungailiat,…