Bawaslu Bangka Selatan Lakukan Pengawasan Melekat Verifikasi Administrasi Parpol Peserta Pemilu 2024
TerabasNews, Bangka Selatan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan melakukan Pengawasan secara melekat tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) keanggotaan partai politik peserta pemilu tahun 2024.
Pengawasan yang dimulai sejak Rabu 17 Agustus 2022 di Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan hingga saat ini terus dilakukan guna memastikan proses vermin Parpol sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Sahirin menyatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan giat verifikasi administrasi keanggotaan partai politik yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bangka Selatan telah sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam tahapan Verifikasi Administrasi keanggotaan partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat. Hal ini dilakukan untuk memastikan tahapan verifikasi administrasi partai politik telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Sahirin.
Sementara itu, Koordinator divisi pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Azhari menyebutkan, hingga saat ini sudah berlangsung proses verifikasi administrasi keanggotaan terhadap 24 partai politik peserta pemilu tahun 2024.
“Saat ini sedang dilakukan proses verifikasi keanggotaan terhadap 24 partai politik yakni PDIP, GERINDRA, NASDEM, PKN, PERINDO, GOLKAR, PKB, Partai Ummat, Partai Republiku Indonesia, PKP, Partai Republik Satu, Demokrat, GELORA, HANURA, PSI, Partai Republik, PARSINDO, PBB, PPP, Partai Buruh, PAN, PRIMA, GARUDA dan juga PKS,” sebut Azhari.
Ia mengatakan, dalam proses pengawasan yang dilakukan, pada hari pertama dilaksanakannya verifikasi keanggotaan, Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang digunakan untuk melakukan verifikasi keanggotaan mengalami kendala sehingga mengganggu jalannya proses verifikasi keanggotaan partai politik.
“Pada hari pertama dimulainya tahapan verifikasi administrasi oleh KPU Bangka Selatan, aplikasi SIPOL mengalami kendala yang menyebabkan tidak bisa diakses sehingga menghambat proses verifikasi keanggotaan partai politik,” ujarnya. (rus)