Tegas dan Rasional

Digerebek Polisi, Pemuda Ini Selipkan Wadah Minyak Rambut Berisi Narkotika di Pohon Sawit

0 669

TerabasNews, Bangka Selatan – Tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Kali ini pemuda berusia 30 tahun bernama Arif Alukman warga Dusun Air Banten Desa Sadai Kecamatan Tukak Sadai berhasil diamankan tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga melakukan tindak pidana narkotika.

Tersangka diamankan di sebuah pondok kebun yang berada di Dusun Air Tukui Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tersangka tim Cheetah berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu di dalam wadah bekas minyak rambut merk Gatsby warna silver yang diselipkan di pohon Sawit.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait dengan laporan masyarakat bahwa di sebuah pondok kebun di Dusun Air Tukai Desa Pasir Putih sering terjadi transaksi narkotika.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan penggerebekan di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka Arif. Selain mengamankan tersangka tim juga berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu di wadah bekas minyak rambut merk Gatsby yang diselipkan tersangka di pohon Sawit,” kata Iptu Husni.

Ia mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti narkotika Jenis Sabu dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk barang bukti yang diamankan yakni 7 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 1,48 gram, 1 buah pirek kaca, 1 bungkus plastik klip besar kosong, 1 buah wadah bekas minyak rambut merk Gatsby warna silver, 1 helai tisu warna putih, 1 buah plastik warna putih pembungkus softex, 1 unit handphone kecil merk Nokia warna hitam, dan Uang dengan nominal Rp 600.000,” sebutnya.

Atas perbuatannya, kata Husni tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) uu Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (rus)

Leave A Reply

Your email address will not be published.