Kajati Babel Resmikan Rumah Restorative Justice Pundok Adil Cabjari Bangka di Belinyu
TerabasNews, Belinyu – Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kajati Babel) Daru Tri Sadono, S.H.,M.Hum, meresmikan Rumah Restorative Justice ” Pundok Adil ” Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu. Berempat di Dusun Air Anget Desa Gunung Pelawan Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Selasa pagi (14/06/2022).
Peresmian ditandai dengan ketuk palu, penanda tanganan prasasti dan gunting pita oleh Kajati Babel, Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum. Dilanjutkan dengan penyerahan surat keputusan (SK) Rumah Restorative Justice Pundok Adil kepada Kepala Desa Gunung Pelawan, Tjungkim.
Pada kesempatan ini Kajati Babel Daru Tri Sadono, S.H.,M.Hum, menegaskan kepada aparat penegak hukum terutama kejaksaan. Dengan adanya Rumah Restorative Justice Pundok Adil yang pertama diwilayah hukum Cabjari Bangka di Belinyu ini, bisa menjadi inspirasi bagi semua agar menjadi pribadi pribadi yang unggul dalam membuat hukum menjadi lebih bermakna.
” Kita jangan hanya ingat pada kepentingan pribadi saja, tetapi kepentingan masyarakat harus kita utamakan. Untuk itu hukum jangan hanya dilihat seperti halnya bagaimana kita harus menghukum orang dan memenjarakan orang. Dalam penegakan hukum kita harus memberikan kepastian hukum, pemanfaatan serta keadilan kepada masyarakat. ” tegas Kajati.
Yang utama lanjut Kajati, bagaimana kita menyampaikan pelayanan kita terhadap masyarakat, karena hukum itu adalah pelayanan. Oleh karenanya Kajati pun mengingatkan agar aparat penegak hukum bertindak secara profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
” Ingat !!! selaku aparat penegak hukum hendaknya tidak menyalahgunakan kewenangannya, tidak gila hormat, tidak gila harta. Dan jangan pernah seorang penegak hukum itu menjadi seorang yang sangat rakus. Marilah sama-sama kita introspeksi diri dan semoga kita menjadi orang orang yang mulia serta dicintai masyarakat. ” tegas Kajati mengingatkan.
Dikesempatan yang sama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu, Apdiansyah Topani, S.H.,MH, menyampaikan bahwa Rumah Keadilan Restorative Justice yang diberi nama ” Pundok Adil ” ini bisa dijadikan sarana dalam pelaksanaan penyelesaian perkara diluar persidangan.
” Dengan adanya Rumah Restorative Justice di Desa Gunung Pelawan ini pada hakekatnya diharapkan dapat menghidupkan kembali budaya lokal Bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Dengan peran aktif tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh stakeholder dalam penyelesaian masalah yang terjadi di tengah masyarakat. ” ujar Apdiansyah.
Apdiansyah menambahkan terwujudnya Rumah Restorative Justice ini berkat arahan Kajati Babel, Aspidum Kejati Babel, Kajari Bangka serta kontribusi masyarakat Kecamatan Belinyu dan Kecamatan Riau Silip. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penyelesaian perkara diluar persidangan dan juga sebagai sarana mediasi masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice).
” Rumah Restorative Justice Pundok Adil ini nantinya dapat digunakan sebagai tempat mediasi bagi masyarakat di 21 Desa dan Kelurahan yang ada di Kecamatan Belinyu dan Kecamatan Riau Silip. Semua ini bisa terwujud berkat arahan Kajati Babel dan juga peran serta masyarakat. ” ungkapnya.
Di samping itu Rumah Restorative Justice ini, bukan saja sebagai tempat menyampaikan perkara hukum yang sudah terjadi, tetapi juga berfungsi sebagai media Edukasi hukum kepada masyarakat. Karena tidak semua tindak pidana itu terjadi karena kesadaran diri dan unsur kesengajaan.
” Oleh karenanya pendekatan Restorative Justice memberikan kesempatan penyelesaian hukum tanpa rasa dendam dan menghindari konflik horizontal. Kita berharap kepada masyarakat yang terlibat masalah hukum, benar-benar menumbuhkan kesadaran bahwa rasa aman, damai, ikhlas akan lebih baik. ” pungkasnya.
Pada peresmian Rumah Restorative Justice Pundok Adil ini turut hadir Kajari Bangka, Futin Helena Laoli, S.H.,M.H, Kapolres Bangka, Indra Kurniawan, Camat Belinyu, Lingga Pranata, para Lurah dan Kades sekecamatan Belinyu dan Riau Silip. (Herman)
.