37 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Basel Ditangkap, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi
TerabasNews, Bangka Selatan – Pada Semester pertama Januari hingga Juni 2022, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
Dari 28 kasus yang berhasil diungkap, Satres Narkoba mengamankan sebanyak 37 tersangka beserta barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.
“Priode Januari hingga awal Juni 2022, kami Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap 28 laporan polisi dengan total 37 tersangka yang berhasil diamankan,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah, Rabu (8/6/2022).
Ia mengatakan, dari 28 kasus yang berhasil diungkap, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ekstasi dari pada tersangka.
“Untuk barang bukti narkotika yang diamankan Sabu seberat 233,58 gram dan satu butir ekstasi. Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Husni mengungkapkan, dari 37 tersangka yang diamankan saat ini dalam proses Sidik sebanyak 19 orang, tahap dua 16 orang dan 2 orang sudah putus vonis.
“Kami Satres Narkoba terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan baik pengedar maupun pemakai,” ujarnya. (rus)