Tegas dan Rasional

Diduga Edarkan Sabu, Kakek di Bangka Selatan Ditangkap Polisi

0 861

TerabasNews, Bangka Selatan – Kakek berusia 60 tahun berinisial KS alias Jon warga Desa Sengir Kecamatan Payung ditangkap tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, Senin (30/5/2022) sekitar pukul 00.05 WIB.

Kakek yang bekerja sebagai petani ini ditangkap di kediamannya di Desa Sengir lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu.

Dari kediaman tersangka, polisi berhasil mengamankan puluhan paket narkotika jenis Sabu siap edar dengan berat bruto 23,15 gram.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi dari masyarakat bahwa di keduanya tersangka yang berada di Desa Sengir sering terjadi pidana narkotika.

“Tersangka KS alias Jon diamankan di kediamannya di Desa Sengir pada Senin tengah malam (30/5/2022) sekitar pukul 00.05 WIB. Dengan disaksikan ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan, dan ditemukan 25 paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 23,15 gram,” kata Iptu Husni Afriansyah, Senin (30/5/2022).

Ia mengatakan, tersangka merupakan target operasi (TO) Satres Narkoba, karena sudah beberapa kali dilakukan penyelidikan ke rumah, namun tersangka belum ditemukan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa semalam tersangka berada di rumahnya, kemudian anggota yang di pimpin Kanit 1 Bripka Dodi Gondrong dan Kanit 2 Aipda Febri Selor melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.

Husni menyebutkan untuk barang bukti yang diamankan yakni 2 plastik bening besar berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 plastik bening yang bertuliskan Rp 400 yang di dalamnya terdapat 4 paket Narkotika Jenis Sabu, 1 plastik bening yang bertuliskan Rp 300 ribu yang didalamnya terdapat 9 paket Narkotika jenis Sabu, 1 plastik bening yang bertuliskan Rp 200 ribu yang didalamnya terdapat 6 paket Narkotika jenis Sabu, dan 1 plastik bening yang bertuliskan Rp 100 ribu yang di dalamnya terdapat 4 paket narkotika Jenis Sabu.

Selain itu, lanjut dia, anggota juga mengamankan 1 buah plastik bening kosong berukuran besar, 2 unit timbangan digital warna silver, 1 buah dompet kecil warna Pink motif bunga, 1 bungkus bekas permen Guppy, 1 buah alat hisap Bong, 1 buah pirek kaca, 1 buah Korek api gas warna kuning, 4 ball plastik klip bening kosong, 1 buah tas selempang warna hitam abu-abu, 1 unit Hp Nokia berwarna hitam, 1 buah sekop pipet plastik, 1 buah kotak sepatu warna hitam merk Simoncelli, Uang sebesar Rp 900.000.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI.l Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun,” ujarnya. (rus)

Leave A Reply

Your email address will not be published.