Tegas dan Rasional

Gegara Barang Ini, Petani di Desa Rias Diciduk Polisi

0 349

TerabasNews, Bangka Selatan – Suripto (36) tahun warga Dusun SPA Rias Kelurahan Rias Kecamatan Toboali diciduk tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan, Rabu (4/5/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pria yang bekerja sebagai petani ini diamankan lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu di daerah tersebut.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 32 paket narkotika jenis Sabu yang terdiri dari 3 paket besar, 10 paket ukuran sedang dan 19 paket kecil dengan berat Bruto 9,79 Gram.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, tersangka Suripto diamankan di Dusun SPA Rias Kelurahan Rias setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait dengan kebenaran informasi dari masyarakar bahwa di daerah tersebut sering terjadi pelanggaran tindak pidana narkotika.

“Tersangka berhasil diamankan pada Rabu sore (4/5/2022) sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 32 paket narkotika jenis Sabu dengan barat bruto 9,79 gram,” katanya.

Selain barang bukti narkotika, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 unit timbangan merk Digital Scale, 4 lembar bekas timah rokok, 3 buah plastik klip kosong berukuran besar, 3 ball plastik klip kosong berukuran kecil, 1 bungkus kotak rokok bekas merk sampoerna mild, Uang senilai Rp. 3.050.000.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sidha dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (rus)

Leave A Reply

Your email address will not be published.