Simpan 54 Paket Sabu, Buruh Harian di Toboali Lebaran Dibalik Jeruji Besi
TerabasNews, Bangka Selatan – Tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
Adalah Riki (24 tahun) buruh harian berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali, Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dari kediaman tersangka yang bekerja sebagai buruh harian ini, polisi berhasil menemukan barang bukti 54 paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 29,12 gram yang disimpan tersangka di bawah tempat tidur.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Riki berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota terkait informasi masyarakat bahwa Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali sering terjadi pelanggaran tindak pidana narkotika.
“Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 04.30 WIB pagi tadi, anggota berhasil mengamankan tersangka Riki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu,” kata Iptu Husni Afriansyah, Selasa (12/4/2022).
Ia mengatakan, dari hasil penangkapan terhadap tersangka, anggota dengan didampingi RT setempat berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 54 paket dengan berat bruto 29,12 gram yang disimpan di bawah tempat tidur.
“Selain barang bukti narkotika, anggota juga mengamankan barang bukti 4 buah sekop dari pipet minuman, 1 unit timbangan digital merek Camry, 3 Ball plastik klip bening Kosong 1 buah dompet warna ungu merek Guess, 1 bungkus plastik bekas Casing Hnadphone, 4 buah Plastik Klip Bening Kosong,” ujarnya.
Husni mengungkapkan, saat ini tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (rus)