Tegas dan Rasional

Antisipasi Varian Omicron, Polsek Pegandon akan Tindak Tegas Pelanggar Prokes

0 11

TerabasNews, Kendal – Guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron, Kepolisian Sektor (Polsek) Pegandon kegiatan penanganan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Pegandon, Selasa malam (5/4/2022).

Hal itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kendal, Nomor : 360 / 602 / BPBD, Tanggal 23 Februari 2022, tentang antisipasi lonjakan kasus Covid-19 varian Omicro di Kabupaten Kendal.

Sebanyak 2 personel Polsek Pegandon melaksanakan penanganan Covid-19 kebeberapa lokasi seperti warung PKL Nasi Goreng Mie Tiew, Warung PKL Nasi Kucing.

Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin mengatakan, sesuai dengan surat edaran Bupati Kendal, pihaknya akan membubarkan dan menindak dengan memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yang masih berkerumun tidak memakai masker atau melanggar protokol kesehatan.

“Untuk warung ataupun rumah makan jam operasionalnya sudah diatur yakni sampai pukul 21.00 WIB. Untuk itu kami minta untuk rumah makan agar tidak menerima pembeli yang tidak Delivery atau Take-Away dan menerima pembeli makan ditempat atau Dine-In,” katanya.

Ia menegaskan bagi yang melanggar protokol kesehatan dan sudah diperingatkan sekali dan masih melewati batas waktu yang ditentukan yaitu jam 21.00 WIB, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan menyita KTP dan menutup pintu toko serta mematikan lampu atau listrik.

“Sebelum dilakukan tindakan tegas kita akan Lakukan teguran secara lisan, namun jika masih membandel maka akan dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan 5 M yakni emakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. (Nyaman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.