Tegas dan Rasional

Simpan Sabu di Kamar Rumah, Pria di Toboali Diciduk Polisi

0 1,160

TerabasNews, Bangka Selatan – M.Eko (31 tahun) warga Dusun Tambang II Desa Kepoh Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan tak berkutik saat diamankan tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini diamankan lantaran diduga melakukan pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya barang bukti narkotika jenis Sabu oleh Satres Narkoba Polres Bangka Selatan di dalam kamar rumah pelaku.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka M.Eko dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Tambang II Desa Kepoh sering terjadi pelanggaran tindak pidana narkotika.

“Dari penyelidikan yang dilakukan, pada Senin (4/4/2022) sore sekitar pukul 17.30 WIB anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Iptu Husni Afriansyah, Selasa (5/4/2022).

Ia mengatakan, setelah berhasil mengamankan tersangka, dengan didampingi RW setempat anggora melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,44 gram yang disimpan tersangka di kamarnya.

“Selain 1 paket narkotika jenis Sabu, anggota juga mengamankan barang bukti 1 buah alat hisap Bong, 1 buah korek gas berwarna Biru, dan 1 buah pirek kaca,” ujarnya.

Saat ini, kata Husni, tersangka barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (rus)

Leave A Reply

Your email address will not be published.