Pengedar Sabu di Toboali Ini Libatkan Keponakan yang Masih Dibawah Umur untuk Bisnis Narkoba
TerabasNews, Bangka Selatan – Tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap tujuh tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
Ketujuh tersangka diamankan dalam operasi antik menumbing 2022 yang dilaksanakan Satres Narkoba selama 12 hari yakni dari tanggal 1 sampai 12 Februari 2022.
Dari ketujuh tersangka itu, Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 40,96 gram dan 1 butir Inex.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah menjelaskan tujuh tersangka diamankan di beberapa TKP yang ada Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Tiga diantaranya merupakan target operasi (TO) dan empat non TO.
“Untuk ketujuh tersangka ini, enam tersangka pengedar dan satu tersangka atas nama Andre merupakan pemakai. Selain itu dari ketujuh tersangka ini ada yang memanfaatkan anak di bawah umur,” ujarnya.
Ia mengatakan, tersangka yang melibatkan anak di bawah umur ini yakni M (36 tahun) yang merupakan residivis dalam kasus yang sama dan masih dalam tahap pembebasan bersyarat (PB).
“Jadi kami sudah berkoodinasi dengan lapas, jika tersangka M ini masih dalam bebas bersyarat. Tersangka ini memanfaatkan keponakannya IN (16 tahun) untuk menjalankan bisnis Narkobanya,” ujarnya.
Husni menuturkan, tersangka M dikenakan pasal berlapis karena memanfaatkan anak di bawah umur untuk menjalan bisnis narkobanya.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka M ini
Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu tersangka juga disangkakan dengan pasal 133 memanfaatkan anak di bawah umur ancaman minimal lima tahun penjara,” ujarnya.
Sedangkan untuk proses hukum terhadap tersangka IN anak di bawah umur, kata Husni tetap berjalan meskipun masih di bawah umur, karena yang bersangkutan dikenakan ikut membantu tersangka M dalam menjalankan bisnis narkobanya.
“Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 subsider 112 subsider 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. (rus)