TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Radmida Dawam menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi (Focus Group Discussion) tentang Penerapan Permendagri 59/2021 dalam Perencanaan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kota Pangkalpinang, Kamis (03/02/2022).
Rapat Koordinasi yang dilaksanakan secara Virtual dari Ruang Rapat Wali Kota Ruang Tengah Lantai II Kantor Wali Kota Pangkalpinang diperlukan sebagai rencana yang tepat terutama target sasaran.
“Untuk itu diperlukan rencana yang tepat terutama target sasaran”, ungkap Radmida dalam sambutannya sekaligus membuka Rapat Koordinasi.
Radmida menambahkan, Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berguna dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan kualitas kinerja.
“Hal tersebut guna meningkatkan pelayanan masyarakat dan kualitas kinerja”, tambahnya.
Diketahui, pembahasan Rapat Koordinasi tentang penerapan Permendagri perencanaan dan penerapan SPM ialah jenis pelayanan dasar, fungsi dan wewenang daerah dalam penerapannya hingga target sasaran untuk seluruh warga negara. (Ari)
TerabasNews, BANGKA — Penambang rakyat di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TIMAH Tbk mulai…
TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani, melantik 42 Aparatur Sipil Negara…
TerabasNews, Pangkalpinang, 26 Oktober 2025 — Dalam semangat memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-80, PT…
TerabasNews, PANGKALPINANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian…
TerabasNews, BANGKA BARAT -- PT TIMAH Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan dunia olahraga…
TerabasNews, Pangkalpinang – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan apresiasi penuh dan dukungan tak tergoyahkan kepada jajaran…