Categories: Daerah

Kapolres Kendal Buka Rakernis Fungsi Reskrim Jajaran Polres Kendal

TerabasNews, KENDAL – Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH membuka rapat kerja teknis (rakernis) fungsi reskrim jajaran Polres Kendal di Aula Mapolres Kendal, Rabu (2/2/2022).

Hadir sebagai nara sumber diantaranya Dr.Supardi MSi Kriminolog (dosen PTIK), Kompol Hepy Pria Ambara SH SIK (Kanit 1 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng), AKP A Endro Prabowo S Kom Panir Subdit V Tipidsiber, AKP Daniel AbTambunan SH SIK MH.
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto turut memberikan sambutan dalam kegiatan Rakernis fungsi Reskrim jajaram Polres Kendal Dalam sambutannya, Kapolres Kendal menekankan tentang proses penyidikan yang taat aturan perundang-undangan serta harus tajam pada kedua sisinya.

Dalam Kegiatan Rakernis Fungsi Reskrim Jajaran Polres Kendal narasumber Dr. Supardi Hamid menyampaikan tentang Pertimbangan Rasional Pelaku Kejahatan dari Perspektif Kriminologi Klasik. Kejahatan menurut Teori Aktivitas Rutin (Cohen dan Felson), akan terjadi dengan bertemunya Suitable Targets, Capable Guardian, dan Motivated Offenders.
Peluang Kejahatan sebagai situasi yang diperhitungkan oleh pelaku kejahatan menyangkut OTREP (Opportunity, Targets, Risk, Effort, Pay Off). Sehingga untuk mengeliminasinya dilakukan dengan Situational Crime Prevention, General Deterrence, Spesific Deterrence, Incapacitation Strategies.

Sedangkan Kompol Hepy Pria Ambara, S.H., S.I.K. narasumber dari Kanit 1 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng menjelaskan
”Transformasi tindak pidana dari kejahatan konvensional ke Kejahatan siber. Mekanisme Penerimaan Aduan/laporan kejahatan siber dengan dokumen elektronik yang disertakan dalam Aduan Tipidsiber. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam Tipidsiber serta rekomendasi”.jelas Kompol Hepy.

Pada kesempatan itu Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A. Tambunan, S.H., S.I.K., M.I.K. menambahkan bahwa “Evaluasi guantibmas tahun 2021 di wilayah hukum Polres Kendal, Capaian Manajemen Penyidikan Tahun 2021, Implementasi Restorative Justice merujuk kepada Perpol 8 Tahun 2021. Dan Prediksi penegakan Hukum dan implementasi Program Kebijakan Tahun 2022”, pungkas Kasat Reskrim Polres Kendal.

(Nyaman)

TerabasNews

Recent Posts

Bukan Cuma Teori, Mahasiswa Universitas Sriwijaya Intip Langsung Proses Penambangan Timah di PT TIMAH

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Puluhan mahasiswa program studi Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya tampak antusias…

12 hours ago

Rayakan HUT ke- 50 Tahun, PT TIMAH Berbagi Kebahagiaan Bersama Ratusan Santri di Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN -- Setengah abad perjalanan PT TIMAH (Persero) Tbk terus berbagi kebahagiaan bersama…

12 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Juli 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Juli 2026…

12 hours ago

Siapkan SDM Untuk Transisi Energi, PLN dan IT PLN Beri Pelatihan Energi Terbarukan Bagi Siswa SMA

TerabasNews, Jakarta, 3 Agustus 2026 – PT PLN (Persero) bersama Institut Teknologi PLN (IT PLN)…

12 hours ago

Kado Istimewa HUT RI ke – 81,Bupati Basel Ajak<br>Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan…

13 hours ago

Aston Emidary Bangka Hotel & Conference Center Rayakan Ulang Tahun Pertama, Komitmen Jaga Keunggulan Layanan dan Bertumbuh Bersama Masyarakat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Aston Emidary Bangka Hotel & Conference Center secara resmi merayakan peringatan ulang…

13 hours ago