Categories: Daerah

Kapolres Kendal Buka Rakernis Fungsi Reskrim Jajaran Polres Kendal

TerabasNews, KENDAL – Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH membuka rapat kerja teknis (rakernis) fungsi reskrim jajaran Polres Kendal di Aula Mapolres Kendal, Rabu (2/2/2022).

Hadir sebagai nara sumber diantaranya Dr.Supardi MSi Kriminolog (dosen PTIK), Kompol Hepy Pria Ambara SH SIK (Kanit 1 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng), AKP A Endro Prabowo S Kom Panir Subdit V Tipidsiber, AKP Daniel AbTambunan SH SIK MH.
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto turut memberikan sambutan dalam kegiatan Rakernis fungsi Reskrim jajaram Polres Kendal Dalam sambutannya, Kapolres Kendal menekankan tentang proses penyidikan yang taat aturan perundang-undangan serta harus tajam pada kedua sisinya.

Dalam Kegiatan Rakernis Fungsi Reskrim Jajaran Polres Kendal narasumber Dr. Supardi Hamid menyampaikan tentang Pertimbangan Rasional Pelaku Kejahatan dari Perspektif Kriminologi Klasik. Kejahatan menurut Teori Aktivitas Rutin (Cohen dan Felson), akan terjadi dengan bertemunya Suitable Targets, Capable Guardian, dan Motivated Offenders.
Peluang Kejahatan sebagai situasi yang diperhitungkan oleh pelaku kejahatan menyangkut OTREP (Opportunity, Targets, Risk, Effort, Pay Off). Sehingga untuk mengeliminasinya dilakukan dengan Situational Crime Prevention, General Deterrence, Spesific Deterrence, Incapacitation Strategies.

Sedangkan Kompol Hepy Pria Ambara, S.H., S.I.K. narasumber dari Kanit 1 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng menjelaskan
”Transformasi tindak pidana dari kejahatan konvensional ke Kejahatan siber. Mekanisme Penerimaan Aduan/laporan kejahatan siber dengan dokumen elektronik yang disertakan dalam Aduan Tipidsiber. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam Tipidsiber serta rekomendasi”.jelas Kompol Hepy.

Pada kesempatan itu Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A. Tambunan, S.H., S.I.K., M.I.K. menambahkan bahwa “Evaluasi guantibmas tahun 2021 di wilayah hukum Polres Kendal, Capaian Manajemen Penyidikan Tahun 2021, Implementasi Restorative Justice merujuk kepada Perpol 8 Tahun 2021. Dan Prediksi penegakan Hukum dan implementasi Program Kebijakan Tahun 2022”, pungkas Kasat Reskrim Polres Kendal.

(Nyaman)

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Dukung Lomba Mancing Pantai Pongkar, 460 Pemancing Ramaikan Event Karang Taruna Pagar Alam Desa Pongkar

TerabasNews, KARIMUN -- Sebanyak 460 pemancing dari berbagai wilayah meramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar…

12 hours ago

PT TIMAH Dukung Pencegahan Stunting di Belitung Timur, Bangun Jamban Sehat bagi Keluarga Berisiko

TerabasNews, BELITUNG TIMUR -- Upaya mencegah dan menurunkan angka stunting di Kabupaten Belitung Timur terus…

12 hours ago

Dit Polairud Polda Babel Berhasil Amankan Koordinator Lapangan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung Timur

TerabasNews, MANGGAR — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil…

13 hours ago

Bagi Waktu Antara Tugas Polri dan Latihan, Elly Annisa Optimis Sabet Emas di Porprov VII Babel

TerabasNews, BANGKA TENGAH — Kesibukan menjalankan tugas sebagai anggota Polri tidak menyurutkan semangat Elly Annisa…

13 hours ago

Panen Nanas Perdana, Kelompok Tani Bina Tani Tailong Binaan PT TIMAH Buktikan Potensi Pertanian Kundur Bisa Gerakan Ekonomi

TerabasNews, KARIMUN -- Budidaya nanas yang dikembangkan Kelompok Tani Bina Tani Tailong di Desa Kundur,…

1 day ago

Pemkab Bangka Tengah Inisiasi Lomba Videografi Wisata, Genjot Perekonomian Daerah

TerabasNews, KOBA — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Dinbudparpora)…

1 day ago