Categories: Daerah

Kapolres Kendal Buka Rakernis Fungsi Reskrim Jajaran Polres Kendal

TerabasNews, KENDAL – Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH membuka rapat kerja teknis (rakernis) fungsi reskrim jajaran Polres Kendal di Aula Mapolres Kendal, Rabu (2/2/2022).

Hadir sebagai nara sumber diantaranya Dr.Supardi MSi Kriminolog (dosen PTIK), Kompol Hepy Pria Ambara SH SIK (Kanit 1 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng), AKP A Endro Prabowo S Kom Panir Subdit V Tipidsiber, AKP Daniel AbTambunan SH SIK MH.
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto turut memberikan sambutan dalam kegiatan Rakernis fungsi Reskrim jajaram Polres Kendal Dalam sambutannya, Kapolres Kendal menekankan tentang proses penyidikan yang taat aturan perundang-undangan serta harus tajam pada kedua sisinya.

Dalam Kegiatan Rakernis Fungsi Reskrim Jajaran Polres Kendal narasumber Dr. Supardi Hamid menyampaikan tentang Pertimbangan Rasional Pelaku Kejahatan dari Perspektif Kriminologi Klasik. Kejahatan menurut Teori Aktivitas Rutin (Cohen dan Felson), akan terjadi dengan bertemunya Suitable Targets, Capable Guardian, dan Motivated Offenders.
Peluang Kejahatan sebagai situasi yang diperhitungkan oleh pelaku kejahatan menyangkut OTREP (Opportunity, Targets, Risk, Effort, Pay Off). Sehingga untuk mengeliminasinya dilakukan dengan Situational Crime Prevention, General Deterrence, Spesific Deterrence, Incapacitation Strategies.

Sedangkan Kompol Hepy Pria Ambara, S.H., S.I.K. narasumber dari Kanit 1 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng menjelaskan
”Transformasi tindak pidana dari kejahatan konvensional ke Kejahatan siber. Mekanisme Penerimaan Aduan/laporan kejahatan siber dengan dokumen elektronik yang disertakan dalam Aduan Tipidsiber. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam Tipidsiber serta rekomendasi”.jelas Kompol Hepy.

Pada kesempatan itu Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A. Tambunan, S.H., S.I.K., M.I.K. menambahkan bahwa “Evaluasi guantibmas tahun 2021 di wilayah hukum Polres Kendal, Capaian Manajemen Penyidikan Tahun 2021, Implementasi Restorative Justice merujuk kepada Perpol 8 Tahun 2021. Dan Prediksi penegakan Hukum dan implementasi Program Kebijakan Tahun 2022”, pungkas Kasat Reskrim Polres Kendal.

(Nyaman)

TerabasNews

Recent Posts

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pendapatan, Direktur Operasional Jasa Raharja Berikan Pembinaan di Lampung dan Tinjau Samsat Rajabasa

TerabasNews, Bandar Lampung – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan Samsat dan memperkuat sinergi antarinstansi terus dilakukan…

9 hours ago

IPSI Bangka Tengah Matangkan Persiapan Atlet Lewat Pelatihan Fisik dan Mental Intensif

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Bangka Tengah, terus mematangkan persiapan atlet…

13 hours ago

<em>Pasutri Di Beltim Menangis Bahagia Dihadapan Kapolda Babel, Dapat Bedah Rumah Jelang HUT Bhayangkara Ke 80</em>

TerabasNews - Tangis haru dan bahagia terpancar dari wajah keluarga Bapak Emerta dan Ibu Mentari,…

13 hours ago

Peringatan Bulan Bung Karno, Rudianto Tjen: Fokus Perjuangan Kini Atasi Kemiskinan dan Sejahterakan Rakyat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,…

13 hours ago

Hadirkan Penyanyi Andika Mahesa,IJTI Gelar Event Toboali Holidays Fest 2026 Bersama Pemkab Basel

TerabasNews, Bangka Selatan - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Bangka Selatan kembali menggelar event…

16 hours ago

Respons Perubahan Global, Firdaus Intruksikan Anggota SMSI Jadi Pemandu Informasi yang Sehat

TerabasNews, JAKARTA - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjend)…

20 hours ago