TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Radmida Dawam menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi (Focus Group Discussion) tentang Penerapan Permendagri 59/2021 dalam Perencanaan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kota Pangkalpinang, Kamis (03/02/2022).
Rapat Koordinasi yang dilaksanakan secara Virtual dari Ruang Rapat Wali Kota Ruang Tengah Lantai II Kantor Wali Kota Pangkalpinang diperlukan sebagai rencana yang tepat terutama target sasaran.
“Untuk itu diperlukan rencana yang tepat terutama target sasaran”, ungkap Radmida dalam sambutannya sekaligus membuka Rapat Koordinasi.
Radmida menambahkan, Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berguna dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan kualitas kinerja.
“Hal tersebut guna meningkatkan pelayanan masyarakat dan kualitas kinerja”, tambahnya.
Diketahui, pembahasan Rapat Koordinasi tentang penerapan Permendagri perencanaan dan penerapan SPM ialah jenis pelayanan dasar, fungsi dan wewenang daerah dalam penerapannya hingga target sasaran untuk seluruh warga negara. (Ari)
TerabasNews, KARIMUN -- Sebanyak 460 pemancing dari berbagai wilayah meramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar…
TerabasNews, BELITUNG TIMUR -- Upaya mencegah dan menurunkan angka stunting di Kabupaten Belitung Timur terus…
TerabasNews, MANGGAR — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil…
TerabasNews, BANGKA TENGAH — Kesibukan menjalankan tugas sebagai anggota Polri tidak menyurutkan semangat Elly Annisa…
TerabasNews, KARIMUN -- Budidaya nanas yang dikembangkan Kelompok Tani Bina Tani Tailong di Desa Kundur,…
TerabasNews, KOBA — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Dinbudparpora)…