Merry Versus PT.SAS, DPC K-SPSI Kabupaten Bangka Daftarkan Berkas Perkara ke PHI – PN Pangkal Pinang
TerabasNews, Pangkalpinang – Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K-SPSI) Kabupaten Bangka resmi mendaftarkan berkas perkara perselisihan hubungan industrial antara saudara Merry dengan PT.Sumber Alam Segara (PT.SAS) ke Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri (PHI – PN) Pangkalpinang, Rabu 02/02/22.
Kedatangan ketua DPC K-SPSI Kabupaten Bangka Budiman Siregar didampingi sekretarisnya Devys Fradianto selaku penerima kuasa khusus dalam perkara ini, dan saudara Merry selaku pemberi kuasa, disambut baik oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan
Negeri Pangkal Pinang, Juli Isnadi, SH.
Kemudian Panitera PHI Juli Isnadi,SH memeriksa kelengkapan berkas perkara yang diserahkan ketua DPC K-SPSI Kabupaten Bangka Budiman Siregar. Setelah dinyatakan lengkap kemudian diteruskan dengan pendaftaran surat kuasa khusus.
” Kita sudah periksa berkasnya, dan surat kuasa sudah didaftarkan. Untuk lebih jelasnya bapak bisa menghubungi bagian humas dan konfirmasi langsung kepada ketua DPC K-SPSI Kabupaten Bangka.” kata panitera PHI, Juli Isnadi,SH.
Dikesempatan yang sama ketua DPC K-SPSI Kabupaten Bangka Budiman Siregar mengatakan bahwa perkara ini dinaikkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Pangkal pinang setelah melalui beberapa proses tahapan mulai dari mediasi Beepartite, mediasi Tripartite hingga dikeluarkannya surat anjuran dari Disnakerperindag Kabupaten Bangka kepada manajemen PT SAS.
Dalam beberapa proses tahapan tersebut, kata Budiman Siregar sama sekali tak ada respon dari pihak perusahaan PT SAS untuk menyelesaikan perkara ini sehingga tidak ada titik temu seperti yang diharapkan.
” Mengacu kepada undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) kita sudah melalui beberapa proses tahapan tersebut di atas, namun belum ada titik temu, karena pihak perusahaan selalu tidak hadir saat mediasi di kantor Disnakerperindag Kabupaten Bangka. Dan hari ini perkaranya kita daftarkan ke PHI Pengadilan Negeri Pangkal pinang. ” kata Budiman Siregar kepada media ini di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Rabu 02/02/22.
Selanjutnya kata Budiman, perkara ini harus ada titik temu karena apa yang dilakukan manajemen PT SAS terhadap saudara Merry telah melanggar ketentuan undang-undang Nomor 13 tahun 2003 terkait masalah Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja.Yaitu harus melalui proses tahapan SP1,SP2 dan SP3 lalu PHK jika pekerja tersebut dinyatakan bersalah.
” Jadi dalam perkara ini manajemen PT SAS yang bergerak di bidang budidaya udang tambak berlokasi di Dusun Pejem Desa Gunung Pelawan Kecamatan Belinyu telah melakukan PHK sepihak terhadap saudara Merry. Lalu saudara Merry dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri. Beruntung saudara Merry tidak menandatangani surat tersebut. ” ungkap Budiman.
Ironisnya lanjut Budiman saudara Merry di PHK oleh manajemen PT SAS beberapa hari setelah Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja di perusahaan tersebut terbentuk dan saudara Merry terpilih sebagai ketua.
” Nah ini jadi tanda tanya bagi kita ada apa dengan PT.SAS terhadap Serikat Pekerja…???. Nanti semua akan terjawab,…biar nanti hakim pengadilan yang menilai dan memutuskan sesuai fakta dan bukti bukti dipersidangan.” ujarnya.
Budiman Siregar menambahkan dalam persidangan nanti saudara Merry selaku penggugat akan dikawal 4 orang dari DPC K-SPSI Kabupaten Bangka dan 2 orang dari Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bangka yang mana namanya telah tertuang dalam surat kuasa khusus.
Adapun nama yang tercantum dalam surat kuasa khusus tersebut adalah :
- Budiman Siregar ketua DPC K-SPSI Kabupaten Bangka
- Devys Fradianto sektaris DPC K-SPSI Kabupaten Bangka
- M.Jakazia Utama, S.Psi, SH wakil sekretaris DPC K-SPSI Kabupaten Bangka
- Sandra Isdiawan, S.Sos wakil ketua DPC K-SPSI Kabupaten Bangka
- Daud Husaini, S.E ketua PC FSPPP Kabupaten Bangka
- Romlah bendahara PC FSPPP Kabupaten Bangka. (HERMAN)