Gubernur Babel Serahkan Bantuan Bibit Kopi Dan Pupuk Kepada Petani
TerabasNews – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, H. Erzaldi Rosman beserta Kapolda Babel Irjen Pol.Anang Syarif Hidayat dan Danrem 045/Gaya Brigjen TNI M Jangkung, secara simbolis menyerahkan bantuan bibit kopi unggul dan pupuk kepada petani kopi di Dusun Menghubung Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung, Rabu 16/06/21.
Penyerahan bantuan bibit kopi dan pupuk tersebut, merupakan salah satu program Pemprov Babel, guna mendukung kegiatan masyarakat dalam pengembangan ekonomi berbasis pertanian. Pada kesempatan ini Erzaldi menyarankan, agar masyarakat tetap fokus dan serius untuk mengembangkan perkebunan kopi.
“Kalau ingin berhasil kita harus yakin. Teruslah belajar untuk mengembangkan perkebunan kopi. Jangan takut gagal atau ikut ikutan. Tetap fokus dan serius, mantapkan hati Insya Allah pasti berhasil. ” Sarannya sembari mengajak masyarakat untuk beralih mata pencarian dari sektor pertambangan ke sektor pertanian dan perkebunan.
Karena saat ini, kata Erzaldi sektor pertanian sangat berkembang di Provinsi Bangka Belitung, Saat ini sektor pertambangan sudah sangat minim.
“Saya berharap masyarakat beralih ke sektor pertanian, dengan berbagai komoditi. Dengan berbagai komoditi otomatis nilai pendapatan masyarakat tetap stabil di saat harga komoditi yang lain sedang turun (fluktuatif). Untuk itu hendaknya masyarakat tidak terfokus pada satu komoditi saja dan jangan ragu untuk beralih mata pencarian ” ajaknya.
Guna mendukung dan mengembangkan sektor pertanian di wilayah ini Pemprov Babel bekerja sama dengan Unit Kesatuan Pengelohan Hutan Produksi (KPHP) Bubus Panca wilayah Kecamatan Belinyu dan Riau Silip, telah menyiapkan 350 hektar lahan di kawasan HPL dan HP untuk dikelolah masyarakat.
Terpisah, Kepala Unit Kesatuan Pengelohan Hutan Produksi (KPHP) Bubus Panca, Ruswanda mengatakan, masyarakat boleh mengelolah atau mengusahakan usaha perkebunan dan pertanian dengan mengikuti prosedur yang berlaku.Namun masyarakat hanya di perkenankan untuk mengelola/pakai dan bukan memiliki.
“Boleh saja masyarakat mengelola kawasan HP maupun HL dengan catatan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Salah satunya harus dibentuk kelompok tani terlebih dahulu oleh desa atau kelurahan,” ujarnya.
Ia mengatakan Selanjutnya akan di usulkan ke pihak Kementerian untuk disahkan menjadi kelompok tani Hutan. Setelah terbentuk mereka akan di bimbing sesuai keinginan petani. Selain itu pada lahan pada slot yang telah ditentukan. ( HERMAN )