Tegas dan Rasional

PLN Gandeng Kejaksaan Agung Pastikan Kepatuhan Hukum di Lingkungan Perusahaan

0 59

TerabasNews, Pangkalpinang (26/03) – PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung (PLN Babel) tanda tangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulaun Bangka Belitung pada Jumat (26/03).

Bertempat di Kantor PLN UP3 Bangka, nota kesepahaman ditandatangani oleh General Manager PLN Babel, Amris Adnan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, I Made Suarnawan.

“Kerja sama ini dilakukan dalam rangka menjaga asas kehati-hatian pada pembangunan inflrastruktur ketenagalistrikan. Harapan kami, dengan nota kesepahaman ini sinergi antara PLN Babel dan Kejaksaan Tinggi Babel semakin solid, untuk mewujudkan misi Bangka Belitung terus benderang,” ungkap Amris Adnan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Babel berharap dengan adanya nota kesepahaman ini sinergi kedua belah pihak dapat terus ditingkatkan.

“Kerjasama ini dilakukan bertujuan agar koordinasi antara PLN dan Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi semakin baik,” pungkas Suarnawan.

Nota kesepahaman ini dilakukan serentak seluruh Indonesia bersama dengan penandatanganan oleh Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dan Jaksa Agung Burhanuddin.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN, Syofvi F. Roekman dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN, Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Intelijen, Sunarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Tony Tribagus Spontana.

Jaksa Agung RI, Burhanuddin menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini merupakan wujud hubungan baik guna menciptakan harmonisasi untuk pengabdian ke masyarakat dan bangsa yang merupakan tanggung jawab bersama.

“Kami siap mendukung, PLN dapat fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami yang akan mengatasi”, tutur Burhanuddin.

Adapun nota kesepahaman dan kerja sama yang ditandatangani meliputi pemberian pendampingan dan pendapat hukum, bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi, serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi; Penelusuran dan pemulihan aset negara; Penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia; Pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan; Pemanfaatan produk dan/atau jasa PT PLN (Persero) untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan.

“PLN sangat memahami bahwa kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan sangatlah berarti dan dibutuhkan karena senantiasa membantu dan mengingatkan PLN dalam setiap pengambilan putusan yang dipandang cukup strategis, kompleks, dan rentan akan permasalahan,” ucap Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.

Zulkifli menambahkan, kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara PLN dengan Kejaksaan Agung RI selama ini perlu untuk ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan upaya penyediaan tenaga listrik sebagai komponen pemulihan ekonomi dan pelaksanaan Program Transformasi PLN guna mencapai aspirasi perusahaan di tahun 2024, yaitu menjadi electricity champion di Asia Tenggara dan menjadi nomor satu pilihan pelanggan dalam solusi energi.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama serupa antara General Manager PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi di masing-masing lokasi di seluruh Indonesia.

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh kedua belah pihak yang dilandasi keinginan untuk bersinergi saling membantu dan memberikan dukungan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.