Tegas dan Rasional

Kantor Bahasa Akan Jalin Kemitraan Dengan Pemkot Pangkalpinang

0 28

TerabasNews – Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berencana menjalin kemitraan dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam program pengutamaan Bahasa Indonesia di ruang publik dan di badan publik.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yani Paryono, Selasa menyampaikan, berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Presiden 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, bahwa penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik dan badan publik itu adalah cerminan wajah Indonesia.

“Jadi kalau di Pangkalpinang banyak tulisan asing berarti terkait jati diri masyarakat Pangkalpinang. Berarti pola pikirnya sudah keasing-asingankan. Pola pikir Pangkalpinang adalah Indonesia,” ujarnya.

Dikatakannya, Pangkalpinang merupakan masyarakat Melayu yang melahirkan bahasa negara. Selayaknya masyarakat di kota yang berjargon Beribu Senyuman ini dapat menjadi contoh penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik dan di badan publik untuk provinsi di seluruh Indonesia.

“Yang paling utama adanya MoU, nota kesepahaman terkait pengutamaan Bahasa Indonesia. Kedua, Pangkalpinang sudah mendeklarasikan sebagai Kota Tertib Berbahasa Indonesia tahun 2017, kita ingin membuktikannya,” kata Yani.

Bahkan Yani menyarankan kepada Molen, sapaan akrab Wali Kota kedepannya untuk menentukan kenaikan atau promosi jabatan eselon di pemkot dapat dilakukan salah satunya melalui ujian kemahiran berbahasa Indonesia. Ini dikarenakan seorang pejabat dituntut untuk dapat berkomunikasi di depan publik.

Sementara Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) turut mengapresiasi dan mendukung kerja sama dengan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Saya minta agar kerja sama yang dibangun ini perencanaannya harus dapat terukur dan tersusun secara sistematis,” ujarnya. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.