Tegas dan Rasional

DPC K-SPSI Kabupaten Bangka, Cabut Gugatan ke PT FAL

0 433
ketua DPC K-SPSI Kabupaten Bangka, Budiman Siregar

TerabasNews – Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( DPC K-SPSI ) Kabupaten Bangka mencabut gugatan ke PT. Fenyen Agro Lestari ( PT.FAL ) Selasa siang 03/11/2020 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Pangkal pinang. 

DPC K-SPSI Kabupaten Bangka mencabut gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) No.32/Pdt.sus-PHI/2020/PN.PGP. 

Menurut keterangan ketua DPC K-SPSI Kabupaten Bangka, Budiman Siregar menjelaskan, hal ini terjadi karena pihak perusahaan PT.FAL dengan mantan karyawannya sudah berdamai dan mencapai titik temu tentang nominal nilai pesangon, kedua belah pihak sudah sepakat. Jelasnya kepada media ini Rabu pagi, 04/11/2020.  

” Kami selaku penerima kuasa dari 9 orang mantan karyawan PT.FAL harus mencabut gugatan tersebut karena sudah terdaftar di PHI. Bahkan sudah pernah disidangkan. Namun sidang perdana waktu itu perwakilan PT.FAL selaku pihak tergugat tidak hadir. ” papar Budiman. 

Lebih lanjut dia mengungkapkan pada saat penyerahan uang pesangon dari PT.FAL kepada mantan karyawannya, waktu itu diapun menyaksikan.     

“Penyerahan uang pesangon tersebut berlangsung di Sungailiat pada tanggal 19/10/2020, saya hadir dan menyaksikan penyerahannya,” Ujarnya.  

Budiman membeberkan kasus ini bermula ketika PT.FAL mengalihkan 24 karyawannya (security) ke outsourcing dengan pasangan 4-5 bulan  gaji dan 15 orang karyawan menerima tawaran itu. Namun 9 orang lainnya menolak tawaran tersebut hingga kasusnya berlanjut ke PHI. (HERMAN) 

Leave A Reply

Your email address will not be published.