Tegas dan Rasional

Bawaslu Kabupaten Kendal Gelar Rapat Kerja Teknis Bersama Media

0 47

TerabasNews – Jateng – Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 16 Oktober 2020 di hotel Sae iin tersebut dihadiri puluhan awak media dari berbagai perusahaan media.
Sebagai narasumber dalam agenda tersebut, hadir dari Bawaslu Kabupaten Kendal Diskominfo Kabupaten Kendal dan Ketua PWI Rosid Rindo, dan ketua PWOI Ahmad Khozin, kabupaten Kendal .

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal Odilia Amy Wardayani dalam sambutannya menyampaikan bahwa sejak zaman sebelum kemerdekaan peran pers atau media ini sangat besar sehingga perlu digandeng dalam segala informasi.

“Karena pentingnya peran media sejak zaman dulu, maka kami sebagai salah satu lembaga negara perlu kiranya untuk bekerja sama sesuai dengan tugas dan fungsi kami untuk bersama sama mengantisipasi pelanggaran media massa dalam pilkada Kabupaten Kendal 2020 ,” ungkapnya didepan para peserta rapat teknis dengan awak media.

Termasuk dalam sosialisasi ini, lanjut Odilia, pihak Bawaslu Kabupaten Kendal sengaja mengundang rekan-rekan awak Media sehingga nantinya bisa bersinergsi antar stake holder sehingga tujuan dari agenda tersebut terpenuhi.

“Dengan mengusung slogan “Bersama Antisipasi Pelanggaran Media Massa” kami sebagai salah satu pengemban amanah undang-undang dipengawasan pemilu sengaja mengundang awak media guna mensosialisasikan terkait kerawanan pelanggaran pemilu,” tambahnya.

Senada, narasumber dari Ketua PWI Kabupaten Kendal Rosyid Ridho menambahkan jika dalam kaitan ini pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi bersama akan bisa meminimalkan pelanggaran pemilu melalui media massa.

“Walau dibeberapa wilayah telah ditemukan pelanggaran dan bahkan yang terakhir, berita hoax yang berkaitan dengan RUU Cipta Kerja beberapa waktu yang lalu ataupun kampanye hoax dalam pilkada , Alhamdulillah di Kendal sampai saat ini belum ditemukan pelanggaran kampanye melalui media massa. Semoga, ini bisa kita jaga sampai selesainya pilkada 2020 ,” imbuhnya.

Digiat yang sama Humas Bawaslu Kabupaten Kendal Arif Mustofifin ,”Sebagai lembaga independent yang diberi kewenangan oleh negara untuk mengawasi penyelenggara pemilu, pihaknya dituntut agar jangan sampai ada peluang penyalahgunaan diberbagai lini sehingga harus dilakukan pencegahan serta pengawasan dalam penyiaran, pemberitaan maupun iklan sehingga potensi kesalahan bisa diminimalkan. Media massa punya potensi besar karena bisa menyampaikan informasi sampai pelosok penjuru wilayah,” kata Arif.

Dengan besarnya kekuatan media massa maka perlu sekali adanya pengawasan khusus maupun regulasi terkait waktu pemuatan, konten maupun akumulasi dari ciri-ciri tayangan kampanye.

“Tayangan di media harus sesuai dengan kode etik jurnalisme, aturan di perundangan baik uu nomor 40 tahun 1999, uu 32 tahun 2003 ataupun perundangan lain. Namun jika nantinya ditemukan pelanggaran, Bawaslu tidak bisa mengeksekusi langsung. Ada tahapan-tahapan yang dilalui, diantaranya beberapa stake holder yang punya kompetensi duduk bersama setelah itu menentukan rekomendasi sesuai gugus tugas masing-masing,” pungkas Arif.(nyaman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.