Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 1.846 Warga Binaan di Babel Terima Remisi, 40 Orang Langsung Bebas
TerabasNews, PANGKALPINANG — Sebanyak 1.846 warga binaan pemasyarakatan di lingkungan wilayah hukum Kepulauan Bangka Belitung menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 orang dinyatakan langsung bebas setelah menjalani masa pidana.
Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, dalam acara yang berlangsung khidmat. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Babel, Ade Agustina, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Gubernur yang telah meluangkan waktu untuk hadir di tengah kegiatan tersebut.
“Hari ini berlangsung penyerahan remisi yang disampaikan langsung oleh Bapak Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani. Kami sangat berterima kasih beliau berkenan hadir di tengah-tengah kita,” ujar Ade.
Ade Agustina menjelaskan, dari total 3.069 warga binaan yang tersebar di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara se-Provinsi Babel, sebanyak 1.753 orang menerima Remisi Umum I, sedangkan 53 warga binaan lainnya menerima Remisi Umum II. Para penerima Remisi Umum II masih tetap harus menjalani sisa masa pidananya dikarenakan masih terdapat kewajiban hukum lain yang belum diselesaikan. Sementara itu, 40 warga binaan dinyatakan langsung bebas bersyarat maupun murni sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh setiap calon penerima remisi adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.
“Syarat yang pertama adalah berkelakuan baik. Parameter penilaiannya meliputi keaktifan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah ditetapkan, baik pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, maupun kegiatan keagamaan, serta tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib,” tegas Ade.
Lebih lanjut dijelaskan, warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti terlibat perkelahian atau tindak kekerasan terhadap sesama warga binaan, tidak berhak menerima remisi. Pelanggaran semacam itu dapat dikenakan sanksi register F, yang mengakibatkan yang bersangkutan gugur haknya untuk mendapatkan remisi.
Selain syarat kelakuan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap status warga binaan, termasuk jenis tindak pidana yang dijalani, guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum menetapkan siapa saja yang berhak menerima remisi.
“Kami memeriksa satu per satu apakah persyaratannya terpenuhi atau belum, termasuk juga melihat jenis tindak pidana yang dijalani oleh masing-masing warga binaan,” ungkapnya.
Ade menekankan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pemberian pengurangan masa hukuman semata, melainkan merupakan bagian dari upaya pembinaan agar warga binaan terbiasa hidup disiplin dan taat aturan selama menjalani masa pidana. Pembinaan yang diberikan tidak hanya berupa kegiatan keagamaan, melainkan juga mencakup pendidikan dan pelatihan keterampilan sebagai bekal hidup ketika nanti kembali bermasyarakat.
“Jika di dalam lingkungan pemasyarakatan saja masih banyak melakukan pelanggaran, apalagi kelak di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami mendidik dan mendisiplinkan mereka, sekaligus menyiapkan keterampilan agar memiliki kemampuan mandiri untuk mencari nafkah kelak saat bebas,” ujar Ade.
Ia juga menyampaikan bahwa pembinaan keterampilan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab instansi terkait semata, melainkan juga turut dibantu oleh peran serta masyarakat dan pihak ketiga melalui berbagai program pelatihan keterampilan bagi warga binaan. (**)