JPU Kejari Bangka Hadirkan Tiga Ahli Pada Sidang lanjutan Kasus Korupsi BPTP
Terabasnews.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan utama Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2019 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp774.425.750 dengan terdakwa RH dan Her, terus berlanjut di
Pengadilan Tipikor Pangkal Pinang.
Sidang yang berlangsung pada Jumat (9/10) sekitar 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan ahli tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Siti Hajar Siregar, SH. MH didampingi Hakim Anggota Iwan Gunawan, SH. MH dan Haridi, SH. MH dengan panitera pengganti Reski Devila, SH dan Uspa Demayati, SH.
Sementara Tim JPU dari Kejari Bangka yang hadir, yaitu Beny Harkat, SH.SE. MH, Fengki Indra, SH. MH, Ary Pratama, SH dan Herdini Alistya, SH.
“Untuk sidang hari ini kami menghadirkan tiga orang ahli yaitu Ahmad Zikrullah ahli pengadaan barang/jasa LKPP, Ergian Bahari Ahli Teknik dan Sotarduga Hutabarat ahli auditor forensik,” kata Kasi Pidsus Kejari Bangka, Beny Harkat.
Ia mengatakan, kasus tersebut terjadi pada tahun 2019, di mana pencairan telah dilakukan 100 persen namun pekerjaan yang dilakukan oleh CV Globalindo Nusantara hanya mencapai progress 45,12 persen.
“Persidangan perkara tersebut sebagai bentuk komitmen Kejari Bangka dalam mengungkap adanya praktek korupsi di instansi/lembaga pemerintah dan juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) pada pelaku usaha / ASN untuk tidak coba – coba untuk melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.