Categories: Pangkalpinang

Walikota Molen Sampaikan Propemperda Kota Pangkalpinang Tahun 2021

Terabasnews – Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil atau biasa disapa Molen, menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021, pada Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan I Tahun 2020 dengan acara Penyampaian Propemperda Kota Pangkalpinang Tahun 2021, Kamis (8/10).

Menurut Molen, bahwa dasar hukum di dalam penyampaian Program Pembentukan Perda ini berdasarkan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Guna menindaklanjuti sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tersebut di atas, untuk itu Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyampaikan Surat Nomor : 180/123/HUK/IX/2020, Hal : Penyampaian Judul Raperda untuk Propemperda Tahun 2021, tanggal 2 September 2020 dan surat Nomor : 180/146/HUK/X/2020 Hal : Penambahan Judul Raperda/Propemperda Tahun 2021, tanggal 5 Oktober 2020 yang telah disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.

Dari keempat belas raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, untuk ditetapkan ke dalam Propemperda Tahun 2021, pada prinsipnya Pemerintah Kota Pangkalpinang akan segera mempersiapkan atau menyusun penjelasan atau keterangan dan atau naskah akademik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 32 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.(rilis/hendra)

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

2 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

2 hours ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

2 hours ago

Pemkot Pangkalpinang Terima Kuota 300 Unit Bantuan Perumahan, Kejar Validasi Data Sebelum Batas Akhir 15 Juni

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima peningkatan kuota yang signifikan dalam Program Bantuan Stimulan…

2 hours ago

Pemkot Pangkalpinang Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Predikat AA, Berkat Layanan Pos Bantuan Hukum di 42 Kelurahan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang meraih penghargaan prestisius dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas…

2 hours ago

Optimalisasi Aset Daerah: Diskominfo Bangka Selatan Buka Layanan Sewa Baliho dan Videotron untuk Dukung Promosi dan PAD

TerabasNews, BANGKA SELATAN, 2 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Komunikasi dan…

22 hours ago