Categories: Pangkalpinang

Walikota Molen Sampaikan Propemperda Kota Pangkalpinang Tahun 2021

Terabasnews – Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil atau biasa disapa Molen, menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021, pada Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan I Tahun 2020 dengan acara Penyampaian Propemperda Kota Pangkalpinang Tahun 2021, Kamis (8/10).

Menurut Molen, bahwa dasar hukum di dalam penyampaian Program Pembentukan Perda ini berdasarkan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Guna menindaklanjuti sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tersebut di atas, untuk itu Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyampaikan Surat Nomor : 180/123/HUK/IX/2020, Hal : Penyampaian Judul Raperda untuk Propemperda Tahun 2021, tanggal 2 September 2020 dan surat Nomor : 180/146/HUK/X/2020 Hal : Penambahan Judul Raperda/Propemperda Tahun 2021, tanggal 5 Oktober 2020 yang telah disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.

Dari keempat belas raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, untuk ditetapkan ke dalam Propemperda Tahun 2021, pada prinsipnya Pemerintah Kota Pangkalpinang akan segera mempersiapkan atau menyusun penjelasan atau keterangan dan atau naskah akademik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 32 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.(rilis/hendra)

TerabasNews

Recent Posts

Universitas Bangka Belitung Sambut 8 Mahasiswa Internasional dari Empat Negara, Buka Ruang Pertukaran Budaya di Kampus

TerabasNews, PANGKALPINANG — Universitas Bangka Belitung (UBB) resmi menyambut delapan mahasiswa internasional asal Malawi, Pakistan,…

13 hours ago

PT TIMAH Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis, 109 Warga Air Rayak Dapat Pemeriksaan

TerabasNews, BELITUNG — Akses layanan kesehatan yang lebih dekat kembali dirasakan masyarakat Desa Air Rayak,…

13 hours ago

Ketua DPRD Babel: Jaga Stabilitas Harga TBS Sawit, Cegah Kenaikan Harga Pupuk Memberatkan Petani

TerabasNews, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mendesak Pemerintah Daerah untuk…

13 hours ago

Ketua DPRD Babel Dorong PT GSBL Penuhi Kewajiban Plasma untuk Empat Desa

TerabasNews, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mendesak PT Gunung Sawit…

13 hours ago

Liga MCS Mentok Makin Semarak, PT TIMAH Hadir dengan Dukungan dan Tim Kesebelasan

TerabasNews, BANGKA BARAT -- PT TIMAH (Persero) Tbk mendukung pelaksanaan Liga Mentok Community Sport (MCS)…

22 hours ago

Dari 14 Koperasi Desa Merah Putih di Pangkalpinang, Baru 8 Rampung 100 Persen, Kendala Ketersediaan Lahan

TerabasNews, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang mengungkapkan baru delapan dari 14 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih…

1 day ago