Categories: Pangkalpinang

14 Raperda Disampaikan Pemkot Pangkalpinang Kepada DPRD

TerabasNews – Sebanyak 14 rancangan peraturan daerah (Raperda) disampai Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD kota setempat pada Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan I Tahun 2020, Kamis.

14 Raperda yang disampaikan tersebut, yaitu Raperda tentang Perubahan RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023, Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang APBD 2022, Raperda tentang Penyelenggaran Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW tahun 2011-2030.

Selanjutnya Raperda tentang Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda tentang Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Pemkot Pangkalpinang mengajukan 14 Raperda kepada DPRD kota pada hari ini untuk menjadi Program Pembentukan Perda tahun depan,” kata Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (MOlen).

Ia mengatakan, pada prinsipnya pengajuan 14 raperda yang diajukan ini harus sesuai dengan nilai filosofis, yuridis dan sosiologis, sebagai dasar pembentukan suatu peraturan perundang-undangan dengan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dikatakannya, Raperda yang diajukan Pemkot pangkalpinang ini untuk selain untuk rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang, juga ada untuk kepentingan masyarakat yaitu Raperda Penangulangan Kemiskinan dan bantuan hukum Bagi Warga yang kurang mampu.

“Saya berharap dari 14 Raperda yang diajukan tersebut dapat ditetapkan ke dalam Propemperda Tahun 2021. Selanjutnya Pemkot pangkalpinang akan segera menyusun penjelasan naskah akademik dari Raperda yang diajukan tersebut,” katanya.

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

43 mins ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

44 mins ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

46 mins ago

Pemkot Pangkalpinang Terima Kuota 300 Unit Bantuan Perumahan, Kejar Validasi Data Sebelum Batas Akhir 15 Juni

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima peningkatan kuota yang signifikan dalam Program Bantuan Stimulan…

1 hour ago

Pemkot Pangkalpinang Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Predikat AA, Berkat Layanan Pos Bantuan Hukum di 42 Kelurahan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang meraih penghargaan prestisius dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas…

1 hour ago

Optimalisasi Aset Daerah: Diskominfo Bangka Selatan Buka Layanan Sewa Baliho dan Videotron untuk Dukung Promosi dan PAD

TerabasNews, BANGKA SELATAN, 2 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Komunikasi dan…

21 hours ago