Categories: Pangkalpinang

14 Raperda Disampaikan Pemkot Pangkalpinang Kepada DPRD

TerabasNews – Sebanyak 14 rancangan peraturan daerah (Raperda) disampai Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD kota setempat pada Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan I Tahun 2020, Kamis.

14 Raperda yang disampaikan tersebut, yaitu Raperda tentang Perubahan RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023, Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang APBD 2022, Raperda tentang Penyelenggaran Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW tahun 2011-2030.

Selanjutnya Raperda tentang Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda tentang Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Pemkot Pangkalpinang mengajukan 14 Raperda kepada DPRD kota pada hari ini untuk menjadi Program Pembentukan Perda tahun depan,” kata Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (MOlen).

Ia mengatakan, pada prinsipnya pengajuan 14 raperda yang diajukan ini harus sesuai dengan nilai filosofis, yuridis dan sosiologis, sebagai dasar pembentukan suatu peraturan perundang-undangan dengan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dikatakannya, Raperda yang diajukan Pemkot pangkalpinang ini untuk selain untuk rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang, juga ada untuk kepentingan masyarakat yaitu Raperda Penangulangan Kemiskinan dan bantuan hukum Bagi Warga yang kurang mampu.

“Saya berharap dari 14 Raperda yang diajukan tersebut dapat ditetapkan ke dalam Propemperda Tahun 2021. Selanjutnya Pemkot pangkalpinang akan segera menyusun penjelasan naskah akademik dari Raperda yang diajukan tersebut,” katanya.

TerabasNews

Recent Posts

Universitas Bangka Belitung Sambut 8 Mahasiswa Internasional dari Empat Negara, Buka Ruang Pertukaran Budaya di Kampus

TerabasNews, PANGKALPINANG — Universitas Bangka Belitung (UBB) resmi menyambut delapan mahasiswa internasional asal Malawi, Pakistan,…

13 hours ago

PT TIMAH Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis, 109 Warga Air Rayak Dapat Pemeriksaan

TerabasNews, BELITUNG — Akses layanan kesehatan yang lebih dekat kembali dirasakan masyarakat Desa Air Rayak,…

13 hours ago

Ketua DPRD Babel: Jaga Stabilitas Harga TBS Sawit, Cegah Kenaikan Harga Pupuk Memberatkan Petani

TerabasNews, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mendesak Pemerintah Daerah untuk…

13 hours ago

Ketua DPRD Babel Dorong PT GSBL Penuhi Kewajiban Plasma untuk Empat Desa

TerabasNews, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mendesak PT Gunung Sawit…

13 hours ago

Liga MCS Mentok Makin Semarak, PT TIMAH Hadir dengan Dukungan dan Tim Kesebelasan

TerabasNews, BANGKA BARAT -- PT TIMAH (Persero) Tbk mendukung pelaksanaan Liga Mentok Community Sport (MCS)…

22 hours ago

Dari 14 Koperasi Desa Merah Putih di Pangkalpinang, Baru 8 Rampung 100 Persen, Kendala Ketersediaan Lahan

TerabasNews, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang mengungkapkan baru delapan dari 14 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih…

1 day ago