Categories: Pangkalpinang

Ajukan Raperda, Pemkot Pangkalpinang terapkan nilai filosofis, yuridis dan sosiologis

TerabasNews – Wali Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maulan Aklil (Molen), mengatakan bahwa raperda yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam Propemperda tahun 2021 telah sejalan dengan konsep negara hukum. Di mana prinsip pengajuan raperda ini harus sesuai dengan nilai Filosofis, Yuridis dan Sosiologis, Kamis (8/10) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

“Propemperda tahun 2021 telah sesuai dengan konsep negara hukum, di mana prinsip pengajuan raperda harus sesuai dengan nilai-nilai Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis” katanya.

Landasan Yuridis didasarkan pada pembentukan suatu peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan keharusan mengikuti tata cara tertentu.

Landasan dalam nilai Sosiologis mencerminkan kenyataan penerimaan hukum dalam masyarakat, dan Landasan nilai Filosofis menyangkut pandangan mengenai inti atau hakikat dari kaidah hukum itu, dan apa yang menjadi cita hukum (rechtsidee).

Secara konseptual sulit untuk menyatukan ketiga nilai tersebut, karena ketiga nilai tersebut merupakan nilai yang saling tegak lurus dan tidak dapat dikesampingkan oleh yang satu dengan yang lainnya, seperti halnya nilai keadilan dan nilai kepastian hukum. Jika nilai keadilan diutamakan maka ia akan mengenyampingkan nilai kepastian hukum begitu juga sebaliknya.

Selaras dengan hal tersebut Undang-Undang Pemerintah Daerah telah memberikan batasan terhadap pembentukan raperda yang akan dibentuk, adapun larangan tersebut bersifat normatif limitatif. Setiap raperda yang dibentuk dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan.

Disamping memperhatikan ketiga landasan tersebut di atas, menurut Molen mengutip Prof. Bagir Manan, bahwa di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus memperhatikan asas formil dan asas materiil.

“Bahwa di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus memperhatikan asas formil dan asas materiil” ujar Molen

Adapun asas formil meliputi antara lain : asas tujuan yang jelas; asas organ/lembaga yang tepat;asas perlunya peraturan;asas dapat dilaksanakan; dan asas konsensus.

Sedangkan asas materiil meliputi meliputi : asas terminology dan sistematika yang benar;asas dapat dikenali;asas perlakuan yang sama di bawah hukum; asas kepastian hukum; dan asas pelaksanaan hukum sesuai keadaan individu.

TerabasNews

Recent Posts

Tumbangkan Popsivo Polwan 3-0, Jakarta Electric PLN Mobile Tutup Putaran Pertama Proliga 2026 dengan Meyakinkan

TerabasNews, Gresik, 31 Januari 2026 – Jakarta Electric PLN Mobile sukses menumbangkan Popsivo Polwan dengan…

5 hours ago

Jelang Idulfitri 2026, Jasa Raharja Dukung Penguatan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dan Kesiapan Jalan yang Berkeselamatan

TerabasNews, Jakarta, 31 Januari 2026 – Jasa Raharja mendukung penguatan penanganan kecelakaan lalu lintas serta…

5 hours ago

Komitmen Bangun SDM Unggul, PT TIMAH Tbk Gelar Pelatihan Terpadu Bagi Karyawan

TerabasNews, BANGKA -- Program pelatihan terus digalakkan PT TIMAH Tbk sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi…

1 day ago

UMKM Jadi Mitra Kegiatan Perusahaan, PT TIMAH Tbk Dorong Usaha Lokal Tumbuh

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Tangan tunggal tampak luwes menuangkan bakso ke dalam mangkuk melayani para karyawan…

1 day ago

Polda Babel Ungkap 78 Kasus Narkoba Januari 2026, 142 Orang Tersangka Diamankan

TerabasNews, Pangkalpinang – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengungkapkan sebanyak 78 kasus narkoba sepanjang bulan…

1 day ago