Categories: Pemprov Babel

Pemprov Babel Ikuti Pembinaan Virtual Pengaturan Bidang Instalasi Nuklir

Sekda Babel, Naziarto saat mengikuti Webinar

TerabasNews – PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Naziarto mengikuti webinar terkait pembinaan pengaturan bidang instalasi nuklir melalui aplikasi zoom, Selasa (15/9/20).

Sekda Naziarto mengapresiasi diadakannya webinar ini. Dikatakannya, webinar ini dapat memberikan informasi dan wawasan baru terutama bagi Bangka Belitung yang baru-baru ini telah menandatangani MoU dengan Thorcon terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Thorium (PLTT) di Bangka Belitung.

Dalam sesi diskusi, Sekda Naziarto bertanya kepada narasumber mengenai regulasi pembangunan PLTN, aturan terkait jalur distribusi listrik, serta arahan mengenai keinginan Babel mengelola mineral ikutan timah yang mengandung radioaktif (rare earth).

Menjawab pertanyaan Sekda Babel, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM, Wanhar mengatakan, bahwa mengenai regulasi percepatan pembangunan PLTN belum ada, namun pada RPJMN 2020-2024 dicantumkan untuk membuat penyusunan peta jalan kembali.

“Kementerian ESDM pada 2007 membentuk tim antar kementerian guna percepatan persiapan pembangunan PLTN, yang akhirnya kita punya buku putih di antaranya, berisi pembangunan 5.000 mw di 2025,” ungkapnya.

Tetapi karena 2015 terjadi pergantian pimpinan, kebijakan ini dievaluasi kembali, setelah itu diminta buat peta jalan kembali, keputusan membangun atau tidak ini tergantung dengan keputusan nasional atau keputusan dari Presiden RI. Sementara itu untuk distribusi listrik langsung ke masyarakat dijelaskan bahwa, hal ini kewenangannya ada di PT PLN.

Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Bapeten Dahlia Cakrawati Sinaga membahas mengenai pengelolaan rare earth. Dikatakannya saat ini belum ada namun, menurutnya hal ini bisa diakomodasi di RPP.

“Ada beberapa perusahaan yang sudah menyimpan uranium dan thorium berton-ton namun, pengolahannya belum ada. PP 10/1997 belum membuka kesempatan untuk pengolahan mineral ikutan,”jelasnya. (La)

TerabasNews

Recent Posts

Dari Bangka ke China, PT TIMAH Dukung Cantabile Bawa Harmoni Melayu ke Panggung Asia

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kesempatan generasi muda Bangka Belitung untuk memperkenalkan kekayaan seni dan budaya daerah…

7 hours ago

Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Selesaikan Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI

TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…

24 hours ago

BPKP Babel Lakukan Evaluasi Maturitas SPIP Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…

1 day ago

RSUD Kriopanting Bangka Selatan Raih Penghargaan Fasilitas Kesehatan Terbaik Tingkat Cabang BPJS Kesehatan 2026

TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…

1 day ago

<em>Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih Ke Warga Desa Kemuja Terdampak Kekeringan</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…

1 day ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT TIMAH Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…

1 day ago