Categories: Bangka SelatanHukum

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda karena kepemilikan sabu .

Pemuda tersebut adalah DA (21) warga Desa Sidoharjo Kec.Airgegas Kab.Bangka Selatan.DA ditangkap sekira pukul 00.20 Wib di kediamannya di Desa Sidoharjo Kec.Airgegas Kab.Bangka Selatan , Jum, at ( 17/4/2026).

Awal terjadinya penangkapan,berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Kapolsek Air Gegas selanjutnya berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah bersama anggota kemudian melakukan penyelidikan.

Dalam penangkapan tersebut, didampingi ketua RT setempat petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) Paket beserta barang bukti lainnya berupa 2 (dua) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kasat Narkoba, AKP Defriansyah, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat kepada Kapolsek Air Gegas adanya dugaan pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sidoharjo Kec.Air Gegas.

” Pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat melarikan diri ke belakang rumahnya dan sempat membuang Narkotika sebanyak 1( satu) paket akan tetapi tersangka berhasil diamankan anggota, ” ujar Defriansyah.

Dari penangkapan tersangka, selain sabu seberat 7,90 gram, polisi juga menyita berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi barang haram tersebut.

Dari hasil penyelidikan DA mengaku mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut sejak bulan Januari 2026 hingga sekarang ia tertangkap oleh Polisi.

Lebih lanjut, motif pelaku diduga kuat untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Kini tersangka dan barang bukti langsung dibawah ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun.

” Polres Bangka Selatan berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar. Kami juga menghimbau masyarakat agar terus melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan dilingkungan sekitar, ” Imbuhnya. (Put)

TerabasNews

Recent Posts

Puluhan Tahun Belum Direnovasi, Masjid Al Fatah di Belitung Timur Terima Bantuan PT TIMAH

TerabasNews, BELITUNG TIMUR -- Kondisi bangunan yang mulai menua membuat Masjid Al Fatah di Desa…

5 hours ago

Matangkan Persiapan HUT ke -318 Kota Toboali, Pemkab Basel Hadirkan Ragam Seni dan Budaya

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Matangkan persiapan Hari Jadi Kota Toboali ke -318 tahun 2026.Pemerintah Kabupaten…

6 hours ago

Sekolah Rakyat Segera Terwujud, Pemkab Bangka Tengah Matangkan Persiapan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mematangkan kesiapan pembangunan Sekolah Rakyat dengan membahas…

6 hours ago

Pemkab Bangka Tengah Gandeng Bank Sumsel Babel, Bantu Iuran BPJS Warga Miskin

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemkab Bangka Tengah menggandeng Bank Sumsel Babel Cabang Koba untuk membantu…

6 hours ago

Penuh Kehangatan dan Nuansa Adat, Gubernur Hidayat Arsani Sambut Kapolda Babel di Bumi Serumpun Sebalai

TerabasNews, PANGKALPINANG – Penuh kehangatan dan nuansa adat, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani,…

6 hours ago

<em>Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke 75, Humas Polda Babel Gelar Baksos Di Panti Asuhan Muara Kasih Bunda</em>

TerabasNews, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso menyambangi Panti Asuhan Muara Kasih…

10 hours ago