Janji Dinikahi , Pria di Bangka Selatan Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur
TerabasNews, BANGKA SELATAN – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
Seorang pria berinisial LA (20), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan. Kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak berinisial DR (17) dengan modus akan dinikahi.
Ironisnya, tindakan bejat ini dilakukan sebanyak tujuh kali dan dilakukan berulang-ulang. Dalam rentang waktu satu tahun, terhitung sejak 5 Juni 2025 hingga 16 Juli 2026, di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Kronologis bermula saat pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, korban hendak berangkat kesekolah namun dihadang pelaku di Jalan Parit 3, Simpang Kompleks Pemkab Bangka Selatan.
Korban sempat pulang dan menceritakan hal itu kepada ayahnya, namun saat kembali berangkat kesekolah, korban kembali dihadang pelaku di Jalan Mawar, Desa Gadung Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Pelaku kemudian mengancam korban dengan ucapan, “Mau ikut apa mau ibu kamu saya bunuh.” Karena ketakutan, korban akhirnya mengikuti pelaku menuju rumahnya di Desa Nyelanding, disana korban disetubuhi dan mengiming – imingi korban akan dinikahi.
Tak terima dengan apa yang menimpa buah hatinya dirusak, ayah korban MUS (43) warga Desa Keposang, Kecamatan Toboali, langsung mendatangi Mapolres Bangka Selatan untuk membuat laporan resmi.
Merespon laporan tersebut, Tim URC Macan Selatan yang dipimpin langsung oleh Katim URC Macan Selatan AIPDA Yobindra Oknanda, bersama anggota Reskrim Polsek Simpang Katis melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan sekitar pukul 02.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial LA (20 ), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan.
” Saat diperiksa, pelaku LA mengakui tidak bisa mengelak . Ia mengaku secara jujur telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak tujuh kali di empat lokasi di Kabupaten Bangka Selatan, ” Jelas kasi humas Polres Bangka Selatan, Rabu (2/9/2026).
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto,melalui kasi humas Polres Bangka Selatan, IPTU Mardian Syafrizal, disampaikan oleh Kanit PPA Ipda Joko, membenarkan penangkapan tersebut.
Atas perbuatannya yang merusak masa depan anak tersebut, tersangka LA dijerat dengan Undang – Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
” Kini tersangka LA dipersangkakan melanggar pasal 473 Ayat (2) hurub b UU RI No 01Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 01 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana , ” ujar Ipda Joko
Atas perbuatan bejatnya tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara . Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para orang tua untuk lebih intensif mengawasi pergaulan dan aktivitas anak, guna mencegah jatuhnya korban akibat manipulasi hubungan yang berujung pada kekerasan seksual.