Tegas dan Rasional

Ditresnarkoba Polda Babel Ringkus Pengedar Besar, Amankan 1,2 Kilogram Sabu di Pangkalpinang

0 240

TerabasNews, PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali berhasil membongkar peredaran gelap narkotika di wilayah Pangkalpinang. Kali ini, petugas mengamankan seorang pengedar berinisial DAS atau akrab disapa Dandy (28) beserta barang bukti berupa sabu dengan berat mencapai lebih dari 1,2 kilogram. Penangkapan dilakukan pada Senin (24/8/2026) siang berdasarkan informasi masyarakat.

Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald C Sipayung, menjelaskan operasi dipimpin Panit Subdit I, Iptu Doni Nopriyadi beserta anggota, yang menelusuri jejak hingga ke kediaman tersangka—sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

“Kemarin, kita berhasil mengamankan seorang pengedar besar narkoba atas nama DAS alias Dandy di kontrakannya yang berada di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang,” kata Kombes Pol Ronald saat memberikan keterangan pers, Selasa (25/8/2026).

Temuan Barang Bukti di Dua Lokasi Berbeda

Saat digeledah dengan disaksikan langsung Ketua RT setempat, petugas menemukan sebuah kotak aluminium hitam. Di dalamnya tersimpan rapi sebanyak 12 plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu beserta satu buah timbangan berwarna perak.

Penyelidikan tidak berhenti di sana. Berdasarkan petunjuk yang diperoleh, tim kemudian memeriksa lokasi kedua, tepatnya di pinggir Jalan Batu Nirwana, Kelurahan Semabung Lama. Di tempat itu kembali ditemukan satu kantong plastik bermotif bendera merah‑putih berisi 2 klip besar sabu tambahan.

“Jadi, dari dua lokasi kejadian perkara ini, total barang bukti yang kita amankan berjumlah 14 klip besar dengan berat bruto keseluruhan mencapai 1.208 gram atau sekitar 1,2 kilogram sabu,“ ungkap Ronald.

Berdasarkan pemeriksaan awal atau introgasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti itu sepenuhnya miliknya dan berada di bawah penguasaannya.

Ancaman Hukum dan Tindak Lanjut

Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau bergantian Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

“Saat ini kasusnya masih terus kita dalami lebih lanjut. Tersangka beserta seluruh barang bukti sudah berada di Markas Besar Kepolisian Daerah untuk menjalani proses penyidikan lengkap,” tegas Ronald.

Dukungan Masyarakat Kunci Keberhasilan Operasi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan hasil penindakan tersebut dan menegaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan warga yang merasa resah melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kita sangat berterima kasih dan menyampaikan apresiasi setinggi‑tingginya kepada masyarakat yang telah berani melaporkan hal‑hal yang mencurigakan. Setiap informasi yang disampaikan sangatlah berharga bagi kami dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Agus.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi: “Jika melihat atau mengetahui hal yang mencurigakan, jangan ragu segera melapor—baik langsung ke pos terdekat maupun menghubungi Call Center Kepolisian di nomor darurat 110. Mari kita wujudkan bersama agar Bangka Belitung tetap aman, bersih, dan benar‑benar bebas dari peredaran serta penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.