Kejari Bangka Resmi Tahan Advokat AK Pasca‑Pelimpahan Berkas dari Polda Babel
TerabasNews, SUNGAI LIAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, resmi menahan sosok berinisial AK, yang juga berprofesi selaku advokat, usai menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan penipuan dan penggelapan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel pada hari Senin.
Kepala Kejari Bangka, Herya Sakti Saad, menjelaskan penahanan dilaksanakan segera setelah berkas perkara, tersangka beserta seluruh barang bukti dinyatakan lengkap dan diserahkan kepolisian kepada pihak kejaksaan.
“Tersangka kita tahan selama 20 hari untuk mempersiapkan proses penuntutan — mulai penyusunan surat dakwaan hingga melengkapi administrasi perkara,” ujar Herya di Sungailiat, Senin.
Jaksa Penuntut Umum menargetkan berkas lengkap segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat dalam waktu sekitar satu pekan ke depan guna memasuki sidang pemeriksaan.
Proses Penyerahan dan Penahanan
Andi Kusuma tiba di lingkungan kantor Kejari Bangka sekitar pukul 10.32 WIB menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna perak, didampingi penasihat hukumnya sendiri. Setelah melalui pemeriksaan administrasi dan identitas, tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Sungailiat sekitar pukul 12.10 WIB.
“Pengamanan dilakukan sepenuhnya sesuai prosedur operasional standar — borgol dipasang selama tersangka berada di kendaraan pengangkut, lalu akan dicabut saat pemeriksaan administrasi selanjutnya di lapas,” tegas Herya Sakti Saad.
Kronologi Dugaan Tindak Pidana
Perkara bermula ketika tersangka diduga menjanjikan kepada seorang warga bernama Frida Gunadi untuk menghadirkan auditor dari Kantor Akuntan Publik cabang Bogor guna melakukan pemeriksaan audit atas usaha tambak milik korban, dengan nilai jasa yang disepakati sebesar Rp250 juta. Korban kemudian membayarkan uang muka sebesar Rp100 juta.
Hingga batas waktu yang dijanjikan lewat, auditor yang disebut‑sebut tidak pernah hadir maupun menjalankan tugas. Merasa tertipu dan uangnya tidak dikembalikan, Frida Gunadi akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Setelah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti‑bukti sah, pihak kepolisian menetapkan Andi Kusuma selaku tersangka dan menyerahkan perkara seutuhnya ke ranah penuntutan kejaksaan.
Kejari Bangka kini tengah merampungkan kelengkapan administrasi dan surat dakwaan guna membawa perkara ini segera disidangkan demi kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak terkait. (**)