Kado Istimewa HUT RI ke – 81,Bupati Basel Ajak
Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 81. Kebijakan yang berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026 itu memberikan berbagai bentuk keringanan pajak untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat, Senin (3/8/2026).
Program tersebut merupakan hasil sinergi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, PT Jasa Raharja, Bank Sumsel Babel, serta didukung oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Adapun manfaat yang diberikan dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor meliputi bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang telah lewat, serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan.
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bangka Selatan untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan momentum yang sangat baik bagi masyarakat sekaligus kado istimewa untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda sekaligus mendukung pembangunan daerah.
” Saya mengajak seluruh masyarakat Bangka Selatan untuk memanfaatkan program pemutihan ini sebaik- baiknya. Kesempatan seperti ini tidak datang setiap saat. Dengan membayar pajak kendaraan tapat waktu, masyarakat tidak hanya memperoleh manfaat berupa keringanan biaya, tetapi juga turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah melalui penerimaan pajak,” ujarnya.
Bupati Riza Herdavid juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta seluruh instansi terkait yang telah menghadirkan program pemutihan dan pelayanan Samsat hingga menjangkau berbagai wilayah di Kabupaten Bangka Selatan.
” Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang telah disediakan, baik di Kantor Samsat maupun melalui Samsat Keliling dan Setempoh. Dengan pelayanan yang semakin dekat dan mudah dijangkau, tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak kendaraan. Mari kita sukseskan program ini sebagai bagian dari semangat menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-81 sekaligus Kado Istimewa buat masyarakat Bangka Selatan,” ungkapnya.
Untuk mendukung kemudahan pelayanan kepada masyarakat, UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka Selatan juga menghadirkan layanan Samsat Keliling (Samling) dan Setempoh selama Agustus 2026.
Layanan Samsat Keliling dijadwalkan di sejumlah lokasi, yakni:
5 Agustus 2026 di Kantor Kecamatan Simpang Rimba;
7 Agustus 2026 di Kantor Desa Nyelanding;
11 Agustus 2026 di Kantor Desa Nangka;
14 Agustus 2026 di Kantor Desa Sidoharjo;
18 Agustus 2026 di Kantor Desa Bencah;
19 Agustus 2026 di Pelabuhan Sadai;
21 Agustus 2026 di Kantor Desa Delas;
26 Agustus 2026 di Kantor Kecamatan Tukak Sadai; dan
28 Agustus 2026 di Kantor Desa Tepus.
Sementara itu, layanan Setempoh hadir di Desa Rias, Pelataran Bianglala Simpang Lima Toboali, dan Terminal Toboali sesuai jadwal yang telah ditetapkan sepanjang Agustus 2026.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan pelayanan di Kantor Samsat Pembantu Payung yang beroperasi setiap Senin hingga Sabtu, dengan jam pelayanan Senin–Kamis pukul 08.00–13.30 WIB, Jumat pukul 08.00–11.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan yang berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Selain memberikan keuntungan berupa penghapusan berbagai denda, program ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor dengan pelayanan yang leb