Tegas dan Rasional

Nekat Edarkan Sabu, Petani di Desa Nadung
Ditangkap Polisi , Barang Bukti 2,31 Gram Diamankan

0 284

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan bersama dengan anggota Polsek Payung berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (27), Warga Desa Nadung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangka Selatan bersama anggota Polsek Payung menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas IPTU Mardian Syafrizal membenarkan penangkapan tersebut pada hari Senin, (27/7/2026) , sekira pukul 11.00 Wib di Desa Nadung Kecamatan Payung.

Menurut IPTU Mardian Syafrizal, tim kepolisian terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan
pemantauan terhadap aktivitas terduga pelaku berdasarkan informasi yang diterima.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama anggota Polsek Payung bergerak cepat mencari keberadaan SA dan untuk dilakukan penangkapan.

“Pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat melarikan diri, dan membuang Narkotika jenis sabu miliknya, tetapi berhasil diamankan anggota, ” ujar Mardian.

Dari penangkapan tersebut, didampingi Kepala Dusun setempat petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak, 8 ( delapan) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih.

Dari hasil penimbangan sementara, total barang bukti yang diduga sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto sekitar 2,31 gram.

Selain paket yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain :

  • 8 (delapan) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih.
  • 3 (tiga) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong.
  • 3 (tiga) Bungkus plastik bening berukuran besar kosong.
  • 2 (dua) Buah sekop dari pipet minuman.
  • 1 (satu) Buah kotak rokok plastik berwarna hitam.
  • 1 (satu) Helai celana pendek berwarna hitam.
  • 1 (satu) Ball plastik bening berukuran kecil kosong.
  • 2 (dua) Buah timbangan digital.
  • 1 (satu) Buah tas berukuran sedang berwarna coklat.
  • Uang tunai senilai Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) Buah dompet merk LV berwarna hitam.
  • 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX berwarna hitam.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Rutan Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

” Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun, ” ungkapnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.