Rapat Paripurna persetujuan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2025 dan Penyampaian rancangan KUA dan PPAS TA 2027
TerabasNews – DPRD Kabupaten Bangka pada Senin (13/07/2026) menggelar rapat persetujuan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan penyampaian rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus, SE, serta dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP., M.Trip., Ketua DPRD Bangka Jumadi, S.IP., M.AP., jajaran Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah, para asisten, kepala dinas, camat, lurah, Dharma Wanita, insan pers, dan tamu undangan lainnya.
Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus, SE, dalam sambutannya menyampaikan bahwa agenda rapat paripurna hari ini adalah persetujuan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Raperda tersebut telah disampaikan oleh Bupati Bangka kepada DPRD melalui rapat paripurna pada 29 Juni 2026 dan telah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pembahasan mencakup laporan keuangan daerah, realisasi anggaran, serta hasil pelaksanaan urusan pemerintahan daerah tahun 2025. Selain itu, pembahasan juga mengacu pada hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 12.A/T/LHP/DJPKN-V.PPG/PPD.01/06/2026 tanggal 19 Juni 2026. Laporan tersebut telah diserahkan secara resmi pada 24 Juni 2026 dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, pada prinsipnya DPRD Kabupaten Bangka menerima Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

Agenda berikutnya adalah penyampaian rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Sesuai tahapan penyusunan APBD 2027, proses dimulai dari penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi dasar selama satu tahun anggaran.
Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 memuat program prioritas dan batas maksimal anggaran bagi perangkat daerah sebagai acuan penyusunan rencana kerja dan anggaran. Secara umum, KUA dan PPAS 2027 memuat garis besar kebijakan dan prioritas pembangunan daerah yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama program-program yang mendesak dan berdampak langsung sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih efektif dan efisien.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP., M.Trip., menyampaikan bahwa persetujuan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sesuai ketentuan, persetujuan bersama harus dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir. Syahbudin menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bangka atas kerja keras dalam membahas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan pada 6 Juli 2026 hingga akhirnya dapat disahkan menjadi perda.
Pemerintah Kabupaten Bangka juga telah mencatat berbagai masukan dan hasil evaluasi dari masing-masing fraksi DPRD untuk dijadikan bahan perbaikan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, Wakil Bupati menyampaikan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Dokumen tersebut memuat kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, rencana kerja, serta pendanaan dengan mempertimbangkan berbagai parameter makro ekonomi.
Sebagai instrumen kebijakan fiskal, APBD 2027 diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, tetapi juga menjadi akselerator pembangunan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Syahbudin menyebutkan bahwa capaian pembangunan Kabupaten Bangka dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan hasil yang positif. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) telah mencapai 75,38, angka kemiskinan berada pada kisaran 4 persen atau di bawah rata-rata nasional, pendapatan per kapita meningkat menjadi Rp63,27 juta, dan gini ratio berada di angka 0,2 yang menunjukkan tingkat pemerataan yang tinggi.
Untuk tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Bangka menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,69 persen, penurunan tingkat kemiskinan menjadi 4,27 persen, peningkatan pendapatan per kapita menjadi Rp65,33 juta, peningkatan IPM menjadi 75,77, serta menjaga gini ratio pada angka 0,205.
Dalam upaya mencapai target tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka akan melakukan reformasi kebijakan makro ekonomi yang terukur dan menyusun APBD yang sehat, berkualitas, serta berkelanjutan. Pemerintah juga akan terus meningkatkan koordinasi dan harmonisasi fiskal dengan pemerintah provinsi dan pusat.
Terkait penyerapan anggaran, Pemkab Bangka menargetkan agar APBD lebih banyak dialokasikan untuk belanja yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti sektor pariwisata, pertanian, perdagangan, pemerataan infrastruktur, penguatan kapasitas ekonomi, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas pelayanan dasar. Di sisi lain, pemerintah akan memastikan agar anggaran tidak terlalu banyak terserap untuk belanja rutin dan pengeluaran yang kurang produktif.
(Humas DPRD Bangka/Firman)